Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan piutang macet UMKM bakal dilakukan dalam dua tahap pada Januari dan Maret 2025. Kebijakan penghapusan piutang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Total estimasi jumlah pengusaha maupun pengiat UMKM yang akan mendapatkan fasilitas ini kurang lebih, berdasarkan data yang sudah kami review bersama Bank Himbara, ada sekitar 1,09 juta,” kata Maman saat jumpa pers usai rapat koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata Maman, jumlah tersebut masih fluktuatif alias berpotensi naik atau turun. Sebab, ada sebagian UMKM yang sulit dilacak. Selain itu, ada perubahan pada KTP pemiliknya. Oleh karena itu, Maman menyatakan Himpunan Bank Negara (Himbara) akan melakukan penelusuran.
“Ini tidak mudah dalam implementasinya,” kata Maman. “Jadi, mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian.”
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Dalam Pasal 12 disebutkan, pemerintah akan menyetip piutang kredit maksimal Rp 500 juta per debitur atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta
Prabowo berharap melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP tersebut.
Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan lembaganya bakal menghapus piutang macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penghapusan tersebut dilakukan setelah bank melakukan pemutihan. Karena itu, berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung, sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.
Daniel A. Fajri, Hanin Marwah, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Risiko Oligopoli di Industri Seluler