Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penjaga SD di Solo Cerita Tabungan Haji Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap, Respons BI?

Samin tak pernah menyangka bahwa uang tabungan haji yang disimpan bersama istrinya, Kadarwati, bertahun-tahun lamanya rusak dimakan rayap.

15 September 2022 | 09.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga Solo Samin memeriksa uang miliknya yang rusak dimakan rayap saat mendatangi Kantor Bank Indonesia, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 13 September 2022. Samin (53 tahun) yang bekerja sebagai penjaga sekolah mengalami kerugian sekitar Rp50 juta karena uang tabungan haji miliknya rusak dimakan rayap akibat menyimpan di celengan plastik rumah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Samin tak pernah menyangka bahwa uang tabungan haji yang disimpan bersama istrinya, Kadarwati, bertahun-tahun lamanya rusak dimakan rayap. Dana sekitar Rp 50 juta itu selama ini disimpan di dalam dua celengan plastik di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang itu memang saya masukkan ke dalam dua celengan plastik dan saya simpan di kamar, di dipan (tempat tidur)," kata Samin yang bekerja sebagai penjaga SD Negeri Lojiwetan, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, Selasa, 13 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria berusia 53 tahun dan istrinya Kadarwati yang berusia 48 tahun selama ini menyisihkan sebagian uangnya untuk ditabung. Uang yang disisihkannya kemudian dimasukkan uang ke dalam celengan plastik setiap hari. 

Selama ini Samin menyisihkan sebagian gajinya dan uang tambahan dari guru-guru sekolah karena telah membantu menyiapkan minuman hingga membantu serabutan. Sementara istrinya, Kadarwati, ikut menabung dari hasil berjualan di kantin sekolah. 

"Pokoknya setiap ada rezeki, saya dan istri membiasakan diri menyisihkan uang setiap hari untuk ditabung karena sudah niat ingin daftar haji," ujar Samin. 

Pada Selasa itu, Samin baru mengetahui uangnya amblas dimakan rayap ketika membuka dua celengan tersebut. Bersama istrinya, ia membuka isi celengan dan berniat menghitung uang yang selamanya ditabung. 

"Celengan yang satu sudah penuh sekali, sampai tidak bisa dimasuki uang lagi. Yang satunya juga. Jadi saya minta istri untuk buka. Kalau cukup, buat daftar haji," tutur Samin.

Berikutnya, Samin dan Kadarwati kaget karena uang dalam celengan tersebut dalam kondisi rusak karena dimakan rayap. Mereka lalu mengurai semua uang dalam celengan untuk dipisahkan berdasarkan tingkat kerusakannya. Ada yang dalam kondisi rusak berat, sedang, dan yang masih bisa diselamatkan. 

"Tadi dibantu beberapa guru di sini, dipilih yang masih baik, supaya bisa ditukarkan ke Bank Indonesia," ucap Samin.

Usai diurai dan dipilah, Samin menghitung uang uang yang masih bisa diselamatkan dan kondisinya masih baik, kemudian dihitung. "Ini sebagian dari celengan kedua masih bisa diselamatkan, kondisinya masih baik. Ada sekitar Rp 50 juta kurang Rp 200 ribu. Yang banyak rusak, uang yang disimpan di celengan pertama, nilainya lebih banyak," tuturnya 

Padahal, kata Samin, total uang tabungannya selama ini sudah mencapai sekitar seratusan juta rupiah. Ia yakin dengan nilai tersebut karena tiap kali memasukkan ke celengan-celengan, uang tabungan itu selalu dihitung bersama istrinya.

"Saya tahu nilai totalnya karena selama ini memang saya dan istri benar-benar menghitungnya. Kalau sekali nabung, ya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," ucap Samin. 

Selanjutnya: "Saya mau ke bank tidak sempat karena harus kerja..."

Ia menjelaskan selama ini tak menabung uangnya di bank karena kesibukan pekerjaan dan tak ada waktu untuk mondar-mandir ke lembaga keuangan itu. Oleh karena itu, Samin memilih menyimpan uangnya dalam celengan di rumahnya.

"Saya mau ke bank tidak sempat. Karena harus bekerja di sekolah, bantu-bantu sekolah dan menjaga para siswa sekolah," tuturnya.

Usai memilah dan menghitung uang tabungannya, pada pukul 13.30 WIB, Selasa lalu, Samin bersama Kadarwati mendatangi kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo. Mereka menemui Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, untuk menanyakan nasib uang Rp 50 juta yang rusak karena rayap. 

Soal ini, Joko menyebutkan uang rusak hanya bisa diganti uang baru bila memenuhi syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah uang tersebut haruslah uang asli dan wajib memiliki luasan minimal 2/3 bagian atau 68 persen dari ukuran penuh.

BI lalu menyarankan Samin itu menyusun terlebih dahulu potongan uang bekas dimakan rayap. Karena diketahui ada banyak potongan-potongan kecil uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. 

Lebih jauh Joko menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan untuk membuktikan jumlah uang yang wajib diganti oleh BI karena uang yang sudah hilang tidak bisa diganti. "Yang bisa diganti adalah uang sisa bekas dimakan rayap. Kalau ludes tidak tersisa tidak bisa diganti," katanya.

Samin lalu menyusun potongan-potongan uang dan mengecek luasan uang menggunakan alat pendeteksi otomatis seperti yang diminta Bank Indonesia. "Untuk menghindari selisih Pak Samin sendiri yang akan menyusun potongan-potongan itu. Baru kami akan cek," tutur Joko.

Soal ini, Samin mengaku agak kerepotan karena solusi yang ditawarkan bank sentral adalah menambal uang yang rusak. "Disuruh cari pasangan uangnya. Karena itu cukup sulit," katanya. Ia pun harus mengikhlaskan puluhan lembar uang yang sudah menjadi potongan-potongan kecil.

Dari situ ia berharap orang-orang tak mengikuti jejaknya. "Pelajaran juga untuk orang lain agar jangan menabung di tempat seperti saya agar tidak dimakan rayap," kata Samin. 

Samin akhirnya hanya bisa pasrah dengan kondisi uang tabungan haji yang sebagian besar telah rusak tersebut. "Ya ini sudah kehendak Allah, Lillahi Ta'la. Niat saya daftar naik haji, untuk bangun rumah."

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus