Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Uang Tabungan Haji Penjaga SD Rusak Dimakan Rayap, BI Ganti Rp 20 Juta 220 Ribu

Uang tabungan haji milik Samin yang rusak akibat dimakan rayap akhirnya dapat ditukarkan dengan uang baru oleh BI sebesar Rp 20,22 juta.

15 September 2022 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Kantor Perwakilan BI Solo mengidentifikasi dan merangkai sisa uang milik Samin, yang rusak dimakan rayap, untuk ditukarkan dengan uang baru, Rabu, 14 September 2022. (Sumber: Dok. BI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Uang tabungan haji milik Samin yang rusak akibat dimakan rayap akhirnya dapat ditukarkan dengan uang baru oleh Bank Indonesia sebesar Rp 20.220.000 atau Rp 20 juta 220 ribu. Meski tak diganti dengan nominal yang sama dengan total uang rusak yang ditabungnya di celengan plastik selama dua setengah tahun belakangan ini yakni sebesar Rp 50 juta, Salim mengaku sangat bersyukur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun BI Solo pada hari ini memutuskan menggantikan uang rusak tersebut setelah dilakukan proses identifikasi dan merangkai sisa-sisa uang kertas milik Samin selama dua hari, Selasa-Rabu, 13-14 September 2022. Selama dua hari itu juga, ada petugas BI yang ikut membantu Samin mengidentifikasi uang yang bisa ditukarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama dua hari kami identifikasi sisa-sisa uang kertas yang telah dimakan rayap. Pada hari Selasa, yang langsung bisa diidentifikasi dan memenuhi syarat senilai Rp 9 juta 910 ribu," kata 
Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 15 September 2022. 

Berikutnya, pada hari Rabu, petugas BI dan Samin kembali melanjutkan merangkai merangkai sisa-sisa uang kertas agar bisa memenuhi syarat penukaran yakni minimal 2/3 bagian atau 68 persen dari ukuran aslinya. "Merangkai kembali potongan dan bahkan setiap serpihan kertas. Bahkan staf kami melakukannya di rumah Pak Samin, di SDN Lojiwetan sampai Rabu malam," tuturnya.

Hasilnya, kata Joko, uang rusak dimakan rayap yang memenuhi syarat untuk penggantian adalah sebanyak Rp 10 juta 310 ribu. "Sehingga total uang sah yang mendapatkan penggantian sebanyak Rp 20 juta 220 ribu," ujarnya. 

Uang senilai Rp 20,22 juta itu, menurut Joko, adalah nilai optimal yang dapat dibantu oleh BI berdasarkan hasil identifikasi dan rekonstruksi terhadap sisa-sisa uang milik Samin yang rusak akibat dimakan rayap. 

Selanjutnya: "Jangan seperti saya menyimpan uang di omplong." 

Selebihnya adalah potongan-potongan kecil dan tidak dapat direkonstruksi. "Memang sudah tidak bisa ditukarkan atau mendapatkan penggantian. Untuk potongan-potongan yang ini nantinya akan segera dimusnahkan," kata Joko.

Atas keputusan BI tersebut, Samin yang bekerja sebagai penjaga SD Negeri Lojiwetan, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, mengaku sangat bersyukur karena masih ada sebagian uangnya yang rusak masih dapat ditukarkan dan diganti.

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya hingga uang tabungannya yang sebagian besar rusak lantaran dimakan rayap, bisa ditukar dan mendapat penggantian dengan uang kertas baru. 

Pria berusia 53 tahun ini berharap kejadian yang dialaminya bisa menjadi pelajaran untuk semua orang. Ia pun mengimbau agar masyarakat gemar menabung dan menyimpan uang di bank. 

“Jangan seperti saya menyimpan uang di omplong (celengan plastik). Saya menyesal sekali menabung di omplong. Mari budayakan menabung di bank,” kata Samin yang siang itu didampingi sang istri, Sri Kadarwati. Ia sudah bertekad segera membuka rekening tabungan haji di bank.

Baca: Penjaga SD di Solo Cerita Tabungan Haji Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap, Respons BI?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus