Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, semakin banyak barang penting yang dibutuhkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah memberikan fasilitas fiskal terhadap sejumlah barang yang berguna untuk menangani pandemi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut situs resmi Bea Cukai, beacukai.go.id, fasilitas fiskal diberikan kepada industri dengan memberikan pembebasan, pengembalian dan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, badan hukum, non-badan hukum, dan orang-perseorangan.
"Penting untuk mendapatkan tambahan barang karena ketersediaannya sangat krusial saat ini," ujarnya, dikutip Tempo dari laman kemenkeu.go.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Ada tujuh jenis barang tambahan dari total 26 barang yang terus diupayakan ketersediaannya, yaitu:
- Obat mengandung regdanvimab
- Favipiravir, oseltamivir, dan remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
- Oksigen
- Silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen
- Isotank
- Pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya
- Oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan
Fasilitas fiskal yang diberikan kepada barang-barang tersebut adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Barang yang mendapatkan fasilitas fiskal guna penanganan pandemi dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Syarif menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara real time. Trace and track process pengajuan permohonan juga mungkin untuk dilakukan.
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, pemberian fasilitas fiskal dinilai akan memudahkan proses dan menjamin ketersediaan impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Proses distribusi atas barang-barang tersebut juga diharapkan dapat dipercepat.
DINA OKTAFERIA
Baca juga: