Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penting untuk Atasi Covid-19, Barang-Barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal

Kementerian Keuangan menambahkan tujuh barang yang penting dalam penanganan pandemi di Indonesia ke daftar penerima fasilitas fiskal

1 Agustus 2021 | 13.37 WIB

Warga membawa tabung oksigen setelah isi ulang secara gratis di UD Berkah Oksigen, Depok, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Yayasan Khadimul Madani bekerja sama dengan UD Berkah Oksigen menyelenggarakan pengisian ulang tabung oksigen gratis setiap hari jumat pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB untuk wilayah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga membawa tabung oksigen setelah isi ulang secara gratis di UD Berkah Oksigen, Depok, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Yayasan Khadimul Madani bekerja sama dengan UD Berkah Oksigen menyelenggarakan pengisian ulang tabung oksigen gratis setiap hari jumat pukul 08.30 WIB hingga 17.00 WIB untuk wilayah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka mengatasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, semakin banyak barang penting yang dibutuhkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021, pemerintah memberikan fasilitas fiskal terhadap sejumlah barang yang berguna untuk menangani pandemi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut situs resmi Bea Cukai, beacukai.go.id, fasilitas fiskal diberikan kepada industri dengan memberikan pembebasan, pengembalian dan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

 

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, badan hukum, non-badan hukum, dan orang-perseorangan.

 

"Penting untuk mendapatkan tambahan barang karena ketersediaannya sangat krusial saat ini," ujarnya, dikutip Tempo dari laman kemenkeu.go.id, Kamis, 29 Juli 2021.

 

Ada tujuh jenis barang tambahan dari total 26 barang yang terus diupayakan ketersediaannya, yaitu:

 

  1. Obat mengandung regdanvimab
  2. Favipiravir, oseltamivir, dan remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  3. Oksigen
  4. Silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen
  5. Isotank
  6. Pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya
  7. Oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan

 

Fasilitas fiskal yang diberikan kepada barang-barang tersebut adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 

Barang yang mendapatkan fasilitas fiskal guna penanganan pandemi dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

 

Syarif menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilakukan secara daring dan dapat dipantau secara real timeTrace and track process pengajuan permohonan juga mungkin untuk dilakukan.

 

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, pemberian fasilitas fiskal dinilai akan memudahkan proses dan menjamin ketersediaan impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Proses distribusi atas barang-barang tersebut juga diharapkan dapat dipercepat.

 

DINA OKTAFERIA

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus