Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia pada Kamis lalu, 25 Juli 2024. Peluncuran kebijakan yang diharapkan dapat menarik investor berinvestasi di Tanah Air tersebut disebut-sebut mengandung risiko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, mengatakan, kendati dirancang untuk mendorong perekonomian, Golden Visa justru bisa berisiko terhadap kondisi fiskal dan makroekonomi suatu negara melalui fluktuasi perekonomian yang cepat dan munculnya gelembung ekonomi di sektor properti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada pula risiko keamanan seperti penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak, pencucian uang, hingga pendanaan kelompok teroris,” kata dia dalam opininya di Koran Tempo terbitan 5 Maret 2024,
Bahkan, kata dia, beberapa negara tercatat menghentikan kebijakan Golden Visa karena dampak negatifnya lebih besar dibanding manfaatnya. Mereka yang menghapus kebijakan sejenis ini antara lain Hongaria (sejak Juli 2018), Inggris (Februari 2022), Bulgaria (April 2022), dan terakhir Portugal (Februari 2023).
“Belakangan, desakan penghentian di kalangan anggota Uni Eropa juga muncul akibat invasi Rusia ke Ukraina,” ungkap Agus.
Menurut dia, agar kebijakan Golden Visa dapat berjalan efektif sesuai tujuannya, berikut beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah:
Pertama, penerapan Golden Visa harus memberikan kemudahan dan kepastian. Salah satunya melalui pengajuan one single submission yang tidak memakan waktu lama.
Kedua, berkaca dari beberapa negara lain mengenai dampak negatif yang muncul, pemerintah perlu melakukan evaluasi dalam waktu 3-6 bulan setelah penerapan Golden Visa. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengecek apakah kebijakan ini memberikan hasil yang signifikan terhadap kenaikan investasi.
Ketiga, pemerintah juga harus memperhatikan implikasi negatif praktik kebijakan Golden Visa di negara-negara lain, terutama pada negara-negara yang sudah menghentikan kebijakan tersebut. Perumusan kebijakan Golden Visa di Indonesia perlu dilakukan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah-langkah mitigasi terhadap risiko dampak negatif pemberlakuan Golden Visa perlu dipersiapkan, seperti background checking terhadap pemohon dan sumber dana yang diinvestasikan, serta menyiapkan mekanisme pengawasan kepada individu yang telah mendapatkan Golden Visa,” katanya.
Keempat, penerapan kebijakan Golden Visa harus dipertimbangkan agar tak ditetapkan secara permanen. Kebijakan ini harus dapat dihentikan apabila hasil evaluasi dari hal pertama sampai ketiga di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak memberikan hasil sesuai dengan harapan.