Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

12 Agustus 2024 | 06.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 itu diklaim untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan di pasar modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Ahad, 11 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK menyebut aturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Selain itu, aturan juga diterbitkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.

Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 ini mengganti, menggabungkan, dan mencabut keberlakuan tiga Peraturan OJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada  2017. Tiga aturan itu adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 ini mencakup empat hal sebagai berikut.

1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, tapi wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah;

3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;

4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian  dokumen  lain  berupa  pertimbangan  Menteri  Dalam Negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus