Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Lion Air yang Mengaku Membawa Bom Jadi Tersangka

Penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi, yang mengaku membawa bom, telah ditetapkan sebagai tersangka.

30 Mei 2018 | 08.00 WIB

Penumpang berhamburan keluar pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, 28 Mei 2018, pukul 18.30.  ISTIMEWA
Perbesar
Penumpang berhamburan keluar pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, 28 Mei 2018, pukul 18.30. ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pontianak - Penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi, yang mengaku membawa bom, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Mei 2018. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan penetapan itu telah melalui gelar perkara dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya, FN telah mengakui (mengungkapkan kata bom),” kata Didi, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didi mengatakan FN kini resmi menjadi tahanan kepolisian. Saat ini kasusnya ditangani Kepolisian Resor Kota Pontianak. Gelar perkara kasus Fran dilakukan di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris M. Husni Ramli.

Hadir dalam rapat tersebut Budianto, Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan; M. Anshar, PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan; Nursyamsu, PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan, Aditya P.R., PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan; Ajun Komisaris Efadhoni, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak; dan jajaran kepala unitnya. 

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Nanang Purnomo mengatakan, terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka.

“PPNS Penerbangan menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Pontianak Kota. Terhadap tersangka dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” katanya.

Fran merupakan penumpang Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Perkataannya “Awas jangan kasar-kasar menyimpan tasnya. Ada bom” kepada seorang pramugari menyebabkan kepanikan di dalam pesawat.

Sebagian penumpang membuka jendela darurat untuk keluar dari pesawat Lion Air. Sebelas penumpang dilarikan ke Rumah Sakit AURI, beberapa di antaranya harus dirawat inap.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus