Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penundaan Pengangkatan CPNS Dinilai Rugikan Pengusaha hingga Rp 3,68 Triliun

Potensi kerugian muncul karena para CPNS adalah konsumen potensial yang mungkin hilang karena tidak memiliki pendapatan selama penundaan pengangkatan.

11 Maret 2025 | 13.31 WIB

Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra
Perbesar
Sejumlah peserta menunggu giliran untuk registrasi sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 di Hotel Bela Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 19 Oktober 2024. Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti 4.400 peserta yang diselenggarakan hingga 21 November 2024. ANTARA/Andri Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini ikut mempengaruhi para pengusaha. Menurut Direktur Celios Bhima Yudhistira, sektor swasta secara tidak langsung merugi hingga Rp 3,68 triliun akibat kebijakan penundaan pengangkatan CPNS oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima menyampaikan potensi kerugian yang dirasakan pengusaha muncul karena para CPNS adalah konsumen potensial yang mungkin hilang karena tidak memiliki pendapatan selama penundaan pengangkatan. Daya beli masyarakat pun diperkirakan turun akibat penundaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pengusaha sangat dirugikan karena uang gaji dan tunjangan yang harusnya bisa dibelanjakan CPNS membeli berbagai kebutuhan pokok, perumahan, hingga elektronik menjadi potential loss," kata Bhima melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Maret 2025.

Selain potensi turunnya daya beli, Bhima menyebut penundaan pengangkatan CPNS juga akan berimbas ke turunnya belanja pemerintah ke sektor usaha. Sebab, pengangkatan para CPNS seharusnya bisa meningkatkan belanja kebutuhan pemerintah.

Setelah penundaan, Celios memperkirakan sektor bisnis jasa memiliki potensi kehilangan hingga Rp 3,5 triliun, sektor perdagangan Rp 441,7 miliar, hingga penyediaan makanan dan minuman hingga Rp 286,8 miliar. Akibat kerugian itu, kata Bhima, sebanyak 110 ribu tenaga kerja bisa ikut terdampak. "Sektor tersebut bisa melakukan efisiensi atau menunda perekrutan karyawan baru," ucap dia.

Maka dari itu, Bhima menyebut pemerintah seharusnya mempertimbangkan efek berantai dari keputusan yang melibatkan puluhan ribu CPNS itu. "Tidak hanya melibatkan ratusan ribu CPNS yang nasibnya tidak pasti, tapi juga pengusaha dan karyawan swasta yang terdampak kebijakan fatal pemerintah saat ekonomi sedang memburuk," kata Bhima.

Kementerian PAN RB sebelumnya menunda pengangkatan CPNS dari semula Maret 2025 menjadi 1 Oktober 2025. Pengangkatan ini diprotes karena molornya pengangkatan berarti membuat CPNS menganggur untuk waktu yang lama. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ihwal polemik penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS. "Sudah dilaporkan ke presiden," kata Rini kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Rini mengatakan Presiden Prabowo akan turun tangan. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pengangkatan CPNS tersebut. "Sudah dilaporkan nanti akan ada instruksi presiden ya," ujar dia.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus