Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?

26 Februari 2024 | 21.26 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Indonesia baru saja melakukan pemilihan umum anggota legislatif, yakni DPR, DPRD dan DPD. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD, dan DPD?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang serta mengawasi implementasi undang-undang yang telah disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski sama-sama bernaung dalam payung lembaga legislatif, DPR, DPRD, dan DPD tetap memiliki perbedaan. Nah, apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut ini, ya. 

Perbedaan DPR, DPRD dan DPD

DPR, DPRD, dan DPD memiliki perbedaan dari segi tugas dan fungsinya dalam menjalankan kewajiban sebagai perwakilan rakyat. Adapun tugas dan fungsi DPR, DPRD dan DPD adalah sebagai berikut:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.

  • Fungsi legislasi, yakni DPR membuat, meninjau, dan mengesahkan undang-undang
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan termasuk kinerja eksekutif.
  • Fungsi anggaran, yakni menetapkan anggaran melalui APBN.

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam konteks mewakili kepentingan rakyat serta membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasar pada 3 fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menerima, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan izin kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian kepada negara lain.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial.
  • Memberikan saran kepada presiden dalam hal pemberian amnesti, dan abolisi, mengangkat duta besar, dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan pandangan dari DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai kandidat hakim agung yang akan diangkat menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Menyeleksi 3 hakim konstitusi untuk kemudian diajukan kepada presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sama seperti DPR, DPRD juga memiliki 3 fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, konteks fungsi DPRD lebih mengarah pada kebijakan daerah.

  • Fungsi legislasi DPRD, yakni membuat, meninjau, dan mengesahkan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. 
  • Fungsi pengawasan, yakni bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah.
  • Fungsi anggaran, yakni memiliki peran dalam menetapkan anggaran daerah, baik pendapatan maupun belanja.

Adapun tugas dan wewenang DPRD, yakni sebagai berikut:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah serta/atau wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan persetujuan pengesahan atau pemberhentian.
  • Memilih wakil kepala daerah jika jabatan wakil kepala daerah kosong.
  • Memberikan pandangan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Menyetujui rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan rencana kerjasama antar daerah atau pihak ketiga yang mempengaruhi masyarakat dan daerah.
  • Memastikan bahwa daerah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Melaksanakan dan menjalankan tugas serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dewan Perwakilan Daerah

DPD juga memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

  • Fungsi legislasi DPD adalah mengajukan usul inisiatif perundang-undangan dalam membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Fungsi pengawasan, yakni mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.
  • Fungsi anggarannya yakni mengawasi anggaran daerah.

Selanjutnya tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan usul RUU.
  • Membahas RUU.
  • Menimbang RUU dan pemilihan anggota BPK.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan DPR, DPRD, dan DPD. Semoga bermanfaat, ya. 

AULIA ULVA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus