Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat bicara tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut-sebut sebagai sumber masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Permendag itu merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Yassierli mengatakan kementeriannya tidak serta-merta mendorong revisi Permendag 8/2024, melainkan mendukung adanya tinjauan kembali.
“Bukan revisi, artinya kita mendorong untuk ditinjau kembali,” kata dia saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.
Permendag 8/2024 menghilangkan peraturan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi, sehingga memudahkan impor dalam industri tekstil. Hal ini dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri.
Yassierli menambahkan bahwa saat ini juga marak kasus impor ilegal dan penyelundupan, sehingga banyak tersebar tekstil dengan harga murah di pasaran. “Dampaknya adalah perusahaan kita yang kemudan kesulitan. Itulah yang menyebabkan mereka sulit untuk survive.”
Perihal revisi Permendag 8/2024, menurut Yassierli, sudah sempat dibahas dalam rapat kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Oleh karena itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selanjutnya akan menelaah kembali aturan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan bahwa setidaknya ada 60 perusahaan dari sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan melakukan PHK. Ia mengaku mendapatkan kabar tersebut setelah berdiskusi dengan para pekerja.
“Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK,” ucap Noel ketika ditemui di kantornya pada Senin, 23 Desember 2024.
Dari hasil diskusinya kala itu, Noel mengatakan bahwa kolapsnya 60 perusahaan tekstil tersebut ditenggarai akibat adanya regulasi yang tidak mendukung kinerja industri tekstil dalam negeri. Ia mengungkapkan, regulasi yang dimaksud adalah Permendag 8/2024.
“Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja. Bahwa sumber (masalahnya) itu adalah Permendag Nomor 8,” ujar Noel.
Regulasi tersebut dinilai oleh beberapa pihak terlalu meringankan masuknya impor barang jadi ke dalam negeri. Hal ini yang kemudian membuat Indonesia kebanjiran dengan barang-barang impor. Imbasnya, barang hasil produksi dalam negeri menjadi kalah saing.
Noel berharap adanya keluhan terkait regulasi tersebut dapat didengarkan oleh kementerian terkait. Ia menginginkan agar Permendag 8/2024 dapat direvisi agar tidak menyusahkan industri dalam negeri. “Agar permendag-nya disempurnakan, direvisi lah,” kata dia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sempat mengatakan Permendag 8/2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya. Meski demikian, ia membantah adanya kemungkinan revisi.
“Bukan revisi tapi review. Review itu, kan, setiap saat berulang. Sering saja bilang bahwa permendag terkait dengan kebijakan impor atau Permendag 8 itu kan dinamis, dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku juga,” kata Budi usai menghadiri High Level Dialogue ACT di Jakarta, Senin, 4 November 2024, dikutip dari Antara.
Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini