Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) tengah menghitung ulang skala kelayakan bisnis untuk mengembangkan Blok Offshore North West Java (ONWJ) di pantai utara Pulau Jawa. Pasalnya, setelah kontrak berakhir, pengelolaan blok oleh Pertamina bakal menggunakan skema bagi hasil baru, yaitu gross split-production sharing contract (PSC).
"Masih kami koordinasi. Didalami dulu bagaimana cara melihat valuasinya. Mekanismenya seperti apa yang butuh kejelasan," ujar Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman kepada Tempo, Selasa lalu.
Kontrak Blok ONWJ bakal berakhir pada 18 Januari 2017. Saat ini mayoritas saham dikuasai PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, anak usaha Pertamina, sebesar 73,5 persen. Sisanya dimiliki Energi Mega Persada ONWJ Ltd, anak usaha Grup Bakrie, sebesar 24 persen. Serta KUFPEC Indonesia BV sebesar 2,5 persen.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan kontrak pengelolaan saat ini tidak akan diperpanjang. Pemerintah berencana memberikan 100 persen Blok ONWJ kepada Pertamina. Kontrak baru ditargetkan rampung pada awal tahun depan.
Sistem gross split memungkinkan pembagian hasil migas secara langsung, tanpa dikurangi komponen biaya pengembalian operasi atau cost recovery. Skema ini sudah diterapkan untuk bagi hasil migas di blok non-konvensional, seperti gas serpih dan gas metana batu bara.
Selama ini, dalam suatu wilayah kerja, negara memperoleh 85 persen bagi hasil minyak sementara 15 persen untuk kontraktor. Namun bagian negara dikurangi karena harus mengembalikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor. Sistem ini juga berlaku bagi gas, yang pembagian hasilnya 65 persen negara dan 35 persen kontraktor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, skema gross split secara tidak langsung memaksa kontraktor untuk berhemat. Sebab, kontraktor tidak memperoleh bagian apa pun selain hasil minyak yang sudah disepakati dalam kontrak. Wiratmaja menargetkan regulasi mengenai hal ini rampung disusun sebelum 2016 berakhir. "Mereka akan lebih efisien. Silakan seefisien mungkin, yang penting keselamatannya kami jaga, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kami jaga," ucapnya.
Pertamina juga mengkaji kelayakan pelepasan saham partisipasi sebanyak 10 persen kepada pemerintah Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, kontraktor dapat membiayai perolehan saham pemerintah daerah melalui pinjaman tanpa bunga. "Kalau dengan sistem lama sih tidak ada masalah," Arief menambahkan.
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, mengatakan Pertamina membuka peluang melepas sebagian kepemilikan Blok ONWJ. Pelepasan bisa dilakukan kepada pemegang saham saat ini atau calon mitra baru. "Tentu semua harus dilakukan melalui mekanisme bisnis ke bisnis dan mengacu pada peraturan yang berlaku."
SKK Migas menargetkan produksi gas Blok ONWJ sebesar 24,6 ribu barel setara minyak per hari (BOEPD). Ternyata, per akhir Agustus lalu, realisasinya melampaui target menjadi 27,8 ribu BOEPD. Sedangkan produksi minyak sebesar 36,3 ribu barel per hari, dari target 37,3 ribu barel per hari.
Tahun depan, produksi minyak Blok ONWJ diperkirakan turun menjadi 36,5 ribu barel per hari. Sebaliknya, produksi gas akan naik menjadi 26,3 ribu BOEPD. (*)
Memelihara Sumur Tua
Minyak dan gas bumi yang tersimpan di Blok Offshore North West Java (ONWJ), di pantai utara Jawa, telah dieksploitasi sejak 1971. Pertamina memiliki tugas berat, yakni menahan laju penurunan produksi ONWJ tidak lebih dari 17 persen per tahun.
Produksi
Minyak (barel per hari)
201233.300
201338.300
201440.500
201540.000
201637.301*
Gas (MMSCFD)
2012199
2013208
2014186
2015178
2016158*
*produksi rata-rata sampai November 2016Sumber: SKK Migas | ROBBY IRFANY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo