Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit linknya. Namun, hanya 50 persen perusahaan yang telah melakukannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut peraturan yang mewajibkan perusahaan asuransi melakukan daftar ulang terhadap produk unit link efektif berlaku mulai 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau dia (perusahaan asuransi) tidak me-register produk unit link-nya, nggak boleh jualan lagi,” kata Ogi saat ditemui di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tapi kalau yang sudah terlanjur, lanjut dia, tetap jalan sampai jatuh tempo.
Ogi menuturkan jumlah perusahaan asuransi yang telah melakukan registrasi kembali produk unit link-nya.
“Hanya 50 persen yang udah (daftar ulang per 14 Maret 2023), (total) 31 perusahaan, produknya banyak,” kata Ogi.
Kewajiban perusahaan asuransi melakukan daftar ulang untuk produk unit link tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau dikenal unit link.
Dilansir dari laman ojk.go.id, salah satu poin dalam SE itu adalah “pelaporan oleh perusahaan kepada OJK, meliputi pelaporan produk baru PAYDI (unit link) dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset subdana.”
Selain itu, perusahaan yang memasarkan unit link harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu memiliki aktuaris (seseorang yang memperoleh sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia/FSAI atau sertifikasi lain yang setara dan diakui asosiasi); memiliki tenaga pengelola investasi yang memenuhi persyaratan; dan memiliki sistem informasi memadai yang mampu mendukung kegiatan pengelolaan unit link.
Sementara itu, perusahaan yang pertama kali memasarkan unit link harus memenuhi ketentuan permodalan, minimal modal sendiri Rp 250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.