Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak.

15 Mei 2023 | 17.00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Sunardi M Sinaga mengatakan hal tersebut melanggar peraturan dan bisa mendapatkan sejumlah sanksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Upah yang sudah dipotong itu harus diberikan karena itu sudah melanggar, itu tidak boleh," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika perusahaan terbukti melakukan pemotongan upah secara sepihak, Sunardi mengatakan tim Pengawas Ketenagakerjaan bisa memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan itu. Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya. 

Kalau perusahaan sampai tidak memenuhi kewajiban itu, tutur Sunardi, Kemnaker akan memberikan hukuman, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penutupan. 

Adapun pemotongan upah di sektor tekstil diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan dalam beleid itu meliputi penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. 

Melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan membolehkan perusahaan melakukan potongan upah hingga 25 persen. Namun, dalam beleid itu disebutkan penyesuaian upah hanya bisa diterapkan setelah ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau buruh

Selanjutnya: Kisah produsen sepatu Adidas, melakukan pemotongan upah buruh

Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memang membolehkan perusahaan melakukan penyesuaian upah dan jam kerja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. 

"Penyesuaian upah diperbolehkan pada industri itu hanya ketika disepakati dan jika didaftarkan di kantor-kantor dinas tenaga kerja," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama. 

Dia pun menegaskan penyesuaian upah hanya berlaku enam bulan sejak permenaker itu terbit, yaitu 7 Maret 2023. Sehingga beleid itu habis masa berlakunya pada September 2023 mendatang. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker akan menurunkan tim pengawas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry diduga telah melakukan pemotongan upah terhadap para buruhnya sebesar Rp Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per karyawan sejak masa pandemi Covid-19. 

Tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign pun menuntut perusahaan untuk segera membayar upah yang dipangkas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020. 

Pilihan Editor: Kemnaker Tepis Tudingan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Penyebab Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus