Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN berupaya agar harga gas berada di kisaran US$ 6 mmbtu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan harga gas di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, Kementerian ESDM, dan BPH Migas. "Formula biaya gas ditambah gasifikasi ditambah biaya transmisi, distribusi, dan niaga," ujarnya dalam RDP komisi VI, Senin, 3 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun harga beli hulu berkontribusi sebesar 70 persen, lalu biaya transmisi sebesar 13 persen, dan biaya distribusi sebesar 17 persen.
Agar harga gas sesuai dengan yang diatur pemerintah itu, PGN melakukan sejumlah cara untuk melakukan efisiensi dan transparan dalam internal. Salah satunya dengan melakukan efisiensi internal biaya transmisi dan distribusi gas melalui penghematan Opex dan Capex.
Tak hanya itu, PGN juga mengusulkan penurunan gas hulu kepada pemerintah dan pemberian DMO gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus. "Kami juga melakukan restrukturisasi bisnis," ucap Gigih.
Gigih menyatakan PGN mendorong agar penurunan gas hulu dan DMO gas sesuai dengan volume. "Maka pasokan gas untuk industri bisa diandalkan agar mereka bisa tumbuh," ucapnya.
Ia juga mengusulkan untuk penghapusan PPN yang menjadi beban perusahaan karena tak bisa dikreditkan kepada pemerintah. "Kami menjual gas, kami enggak membebankan PPN. Maka biaya setelahnya PPN seperti PPN LNG, kami usul dihapuskan," katanya.
Pihaknya juga mengusulkan untuk penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi di mana akan dioptimalkan untuk infrastruktur gas. PGN juga melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN dalam pelaksanaan Perpres 40 itu. "Lalu kami usulkan penghapusan iuran gas bumi, nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujar Gigih.
BISNIS