Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pharos Indonesia, yang merupakan pengedar Albothyl di Indonesia, menyatakan segera menarik produk ini dari seluruh wilayah Indonesia. Penarikan produk dilakukan menyusul perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan yang membekukan izin edar Albothyl.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menggunakan Albothyl. Produk ini tersebar di banyak negara dan sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. "Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang dibeli perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl digunakan di sejumlah negara lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, dia menyatakan siap mematuhi perintah BPOM. "Kami menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan BPOM untuk menarik produk ini dari pasar," ucapnya.
Penarikan produk Albothyl, menurut Ida, akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia. Ida menuturkan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM. Ia juga menyatakan Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun berkontribusi terhadap pembuatan serta penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia. "Pharos telah menerapkan cara pembuatan obat yang baik dalam seluruh rangkaian produksi, mulai pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM membekukan izin edar Albothyl dan meminta agar obat ini ditarik dari pasar. Keputusan ini dilakukan setelah BPOM mengkaji aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.
Albothyl ditarik dari peredaran setelah BPOM mengkaji aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl. "BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui," kata pihak BPOM dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Februari 2018.