Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial, netizen membicarakan mengenai obat sariawan bermerk dagang Albothyl yang mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat 36 persen. Perbincangan soal tersebut mencuat usai beberapa akun media sosial membahas mengenai surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang melarang penggunaan policresulen sebagai obat sariawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk membuktikan pelarangan oleh Badan POM, Tempo mencoba mengunjungi salah satu pusat penjualan obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Berkeliling di lantai dasar Pasar Pramuka, Tempo tak melihat ada penjual yang memajang Albothyl di kiosnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo bahkan mencoba membeli Albothyl di beberapa kios obat di lantai dasar. Eki, salah satu penjual di lantai dasar Pasar Pramuka mengaku sudah tak menjual obat tersebut.
"Itu (Albothyl) sudah ngga boleh dijual lagi. Mulai minggu-minggu ini sudah ngga boleh," kata Eki dijumpai di kiosnya pada, Jumat, 16 Februari 2018.
Eki mengatakan tidak tau alasan kenapa Albothyl tidak boleh lagi di jual di Pasar Pramuka. Begitupun dengan dua kios berbeda yang dikunjungi Tempo, tak ada yang menjual Albothyl.
Surat Badan POM yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 belakangan ini tersebar secara viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat tersebut berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Policresulen diketahui terdapat dalam salah satu obat keluaran Pharos yakni Albothyl.
Dalam surat dengan nomor: B-PW.03.02.354.3.01.18.0021 itu terlihat logo BPOM terletak di bagian atas. Di bagian bawah surat terlihat ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Dra. Nurma Hidayati M. Epid.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat Albothyl seiring beredar viralnya rekomendasi badan tersebut baru-baru ini. "Sementara ini jangan digunakan," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, Kamis, 15 Februari 2018.
Selaku pengedar Albothyl di Indonesia, PT Pharos Indonesia menyatakan siap mematuhi perintah BPOM. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Februari 2018, Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyatakan menghormati keputusan BPOM. "Kami menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," ujarnya.