Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengimbau agar para pelanggan listrik pascabayar untuk membayar tagihan di awal bulan. Dengan begitu, pelanggan bisa lebih nyaman dalam menggunakan listrik karena terhindar dari insiden layanan listrik karena kelalaian pembayaran tagihan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menyatakan, tatihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Agung seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 1 Agustus 2021.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.
Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri melalui menu Catat Meter tanggal 24-27 per bulannya. “Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ucap Agung.
Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai mini market.
Bila belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.
Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian;
- Jika melewati batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
- Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
- Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Adapun pelanggan yang membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat mengakses Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
Sebelumnya sejumlah pelanggan PLN mengajukan keberatan atas perlakuan tak menyenangkan yang diduga didapat oleh petugas perusahaan setrum negara karena masalah pembayaran tagihan listrik.
Yang teranyar adalah salah satu pelanggan listrik di Medan, Sumatera Utara, yang tak terima dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas PLN pada Kamis pekan lalu, 29 Juli 2021. Petugas PLN sebelumnya datang ke rumah pelanggan yang berlokasi di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan, dengan itikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
Pelanggan listrik yang belum diketahui identitasnya itu mendadak emosi ketika petugas menyampaikan tagihan listrik atas nama Mhd Reza Sitio. Pelanggan itu disebut memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp 719.749 plus denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Merasa tak terima, pria itu menghina, melembar batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas PLN. Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama tiga rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum.
BISNIS