Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pasca-Bayar Panen Protes

PLN diminta memperbaiki sistem pencatatan meter dengan memanfaatkan teknologi digital.

9 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – PT PLN (Persero) berjanji melayani seluruh aduan pelanggan perihal lonjakan nilai tagihan listrik. Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, memastikan setiap saluran pengaduan terbuka dengan lima saluran. Salah satunya melalui telepon di nomor 123. "Kami sudah membekali petugas kami dengan data," kata dia, kemarin. Pelanggan hanya perlu menyebutkan nomor identitas pelanggan PLN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saluran lainnya yang dapat diakses yakni aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat mengunduhnya dan mengakses data, seperti dokumentasi catatan kWh meter setiap bulan. "Kalau masih belum jelas, kami akan datangi ke rumah," kata Yuddy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PLN memanen protes lantaran sejumlah tagihan listrik nilainya melonjak tinggi dalam dua bulan terakhir. Selain disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar akibat penyebaran Covid-19, Yuddy mengklaim kenaikan itu dipicu perubahan perhitungan tagihan listrik.

PLN menghitung rekening April dan Mei berdasarkan rata-rata tagihan tiga bulan sebelumnya. Pasalnya, selama Maret dan April tak ada petugas pencatat meter yang bekerja di lapangan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Yuddy memastikan mulai bulan ini pencatat kWh meter sudah mulai bertugas kembali, sehingga perhitungan rata-rata tak lagi digunakan. Dia memastikan mengembalikan dana pelanggan jika terjadi kesalahan perhitungan. "Setiap bulan kami berikan billing-nya. Ada penjelasan mengenai jumlah tagihan dan pengembalian kelebihan jika ada," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, dia mengajak pelanggan melakukan catat kWh meter secara mandiri. Pelanggan dapat mengirimkan foto kWh meter melalui WhatsApp di nomor 08122123123. Dalam foto tersebut harus dipastikan catatan angka stand pada meteran terlihat jelas. PLN akan memverifikasi data tersebut.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen PLN membuka seluas-luasnya kanal pengaduan konsumen. YLKI masih menerima banyak keluhan mengenai lonjakan nilai tagihan tersebut. "Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen," kata dia.

Menurut Tulus, PLN seharusnya sudah mempersiapkan diri lantaran manajemen telah memprediksi ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami lonjakan nilai tagihan mulai dari 50 persen hingga 200 persen akibat Covid-19.

YLKI juga meminta manajemen PLN melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada pelanggan, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa. Tulus mengatakan masyarakat harus mengerti penyebab kenaikan nilai tagihan serta mengantisipasi kondisi yang sama. Bagi pelanggan, dia mengingatkan untuk mengecek penggunaan bulanan sebelum mengajukan pengaduan.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, menyatakan peristiwa ini harus dimanfaatkan oleh PLN untuk membenahi mekanisme pencatatan meter dengan mengoptimalkan teknologi digital. "Kejadian ini menunjukkan sistemnya masih primitif karena harus door to door. Seharusnya sudah otomatis," kata dia.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Hendra Iswayudi, menyatakan inovasi tersebut sudah menjadi perhatian. Saat ini pencatatan meter secara otomatis baru digunakan untuk pelanggan bisnis dan industri. "PLN akan mengkaji dulu aspek teknis dan biayanya untuk digital metering pelanggan rumah tangga," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI | VINDRY FLORENTIN


Respons Lamban, Keluhan Meningkat

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta PLN membuka seluas-luasnya kanal pengaduan konsumen yang mengalami lonjakan nilai tagihan. "YLKI menerima banyak keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya via call center 123 atau akses lainnya," ujarnya.

Menurut Tulus, banyaknya keluhan yang diterima YLKI menunjukkan bahwa kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi pengaduan konsumen. Manajemen PLN harus melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada konsumen atau pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada periode April-Mei. "Dengan begitu, masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya," kata dia.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata dalam tiga bulan terakhir saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata dia akhir pekan lalu.

PT PLN (Persero) berjanji membuka layanan pengaduan perihal tagihan listrik selama 24 jam setiap hari.

#Saluran Pengaduan
- Telepon: 123
- Facebook: PLN 123
- Twitter: @pln_123
- Situs: www.pln.co.id
- Aplikasi: PLN Mobile

#Baca Meter Mandiri
- Hubungi PLN melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08122123123
- Ketik "Halo"
- Ketik "2" untuk membaca meter mandiri
- Masukkan ID Pelanggan
- Ketik "Angka stand kWh meter"
- Ambil dan kirim foto kWh meter dengan catatan angka stand harus terlihat jelas
- PLN akan memverifikasi data yang telah dikirimkan

VINDRY FLORENTIN | SUMBER: PLN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus