Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Oktober 2024 menembus Rp 475,13 triliun. Nilainya meningkat 352,89 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 104,91 triliun.
Hingga Oktober 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 21,63 juta pelanggan. Pada 2020, investor aset kripto hanya 2 juta orang.
Sejumlah analis dan ekonom menilai penguatan regulasi serta jaminan pelindungan konsumen membuat peminat aset kripto bertambah.
NILAI transaksi aset kripto di Indonesia melesat tahun ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Oktober 2024 menembus Rp 475,13 triliun. Nilainya meningkat sebesar 352,89 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 104,91 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bappebti Kasan menilai peningkatan ini menunjukkan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat Indonesia. Jumlah pelanggan kripto pun bertambah signifikan. Pada 2020, Bappebti mencatat investor aset kripto sebanyak 2 juta orang. Sedangkan hingga Oktober 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 21,63 juta pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar," ujar Kasan, Kamis, 21 November 2024. Bappebti bahkan berharap Indonesia mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.
Bappebti mencatat pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan pedagang fisik aset kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan. Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Menurut Kasan, perkembangan transaksi kripto pun turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 942,88 miliar. Karena itu, Bappebti sedang berupaya mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto.
Pelindungan konsumen dan kepastian hukum di tengah kenaikan transaksi aset kripto menjadi sorotan. Berulang kali muncul modus penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tinggi. Bappebti pun mengingatkan dan mengimbau masyarakat selalu waspada.
Kasan berujar Bappebti terus menyempurnakan regulasi untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan aset kripto. Pedagang fisik aset kripto diwajibkan menjalankan prinsip know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT), serta memenuhi standar anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Bappebti juga mewajibkan pedagang fisik aset kripto mengedukasi nasabah mengenai tata cara bertransaksi dan risiko yang terkait dengan aset kripto.
Pemerintah melalui Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Peraturan tersebut menetapkan ketentuan tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, pedoman pencegahan pendanaan terorisme, dan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Saat ini baru ada tujuh perusahaan resmi yang menjadi pedagang fisik aset kripto. Mereka adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee).
Di samping itu, Kasan yakin tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia kini sudah lebih baik. Pasalnya, saat ini telah terbentuk ekosistem aset kripto secara lengkap, yang terdiri atas Bursa Kripto yang menjalankan fungsi pencatatan dan pengawasan, Lembaga Kliring yang menyimpan semua dana pelanggan, serta Depository yang menyimpan 70 persen aset kripto pelanggan.
Kasan menyatakan, selain menguatkan regulasi, pemerintah terus memperkuat literasi soal kripto agar masyarakat terhindar dari penipuan yang berkedok investasi kripto. Dengan penguatan literasi, ia berharap kepercayaan masyarakat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia dapat meningkat.
Terlebih, kata Kasan, mayoritas pelanggan perdagangan aset kripto merupakan generasi muda. Berdasarkan data demografi yang dicatat Bappebti, sebanyak 75 persen pelanggan aset kripto berusia 18-35 tahun. Data ini juga membuat Bappebti yakin perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan minat pelanggan usia muda.
Edukasi dan pengawasan transaksi aset kripto juga dilakukan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini akan mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti selambat-lambatnya pada Januari 2025. Hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan lembaganya terus berupaya meningkatkan edukasi tentang aset kripto agar masyarakat memahami manfaat serta risikonya. Terlebih aset kripto termasuk instrumen investasi yang memiliki risiko tinggi.
"Kami ingin sosialisasi dan edukasinya sampai ke semua masyarakat. Kalau untuk investasi, instrumen ini masih tergolong ke dalam instrumen yang memang tingkat spekulasi atau risikonya cukup tinggi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin, 11 November 2024.
Sebagai pengawas, Hasan melanjutkan, OJK juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menangani potensi tindak pidana transaksi kripto, seperti pencucian uang dan judi online. OJK pun bakal menggandeng sistem pembayaran lain untuk mengetahui profil nasabah dan transaksi yang terkait dengan perdagangan kripto.
Sejumlah analis dan ekonom menilai penguatan regulasi serta jaminan pelindungan konsumen membuat peminat aset kripto bertambah. Analis kripto dari Mobee, Hery Hermawan, mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam memastikan pelindungan konsumen saat bertransaksi aset kripto, dari regulator, penyelenggara platform aset kripto (CPFAK/PFAK), hingga komunitas sosial. Kolaborasi itu membuat transaksi aset kripto berlangsung aman dan terlindungi.
Hery berujar regulasi teknis dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 merumuskan pedoman penyelenggaraan perdagangan aset kripto di bursa berjangka untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen. Sebab, para calon pedagang dan pedagang fisik aset kripto harus mendapat persetujuan ketat untuk memperoleh izin operasional.
Analis kripto dari Aset Kripto, Afid Sugiono, juga berpendapat regulasi kripto di Indonesia terbilang unggul karena mewajibkan platform kripto memenuhi standar transparansi, keamanan, dan informasi risiko investasi. Menurut dia, regulasi ini menjamin pelindungan konsumen, memberikan rasa aman bagi investor, dan menempatkan Indonesia di posisi terdepan dalam pengaturan pasar aset digital di antara negara-negara lain.
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) sebagai penyelenggara bursa kripto di Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Kendati demikian, faktor eksternal dinilai lebih banyak mempengaruhi peningkatan transaksi aset kripto tahun ini. Afid mengatakan ketidakpastian ekonomi global, inflasi yang tinggi, dan ketegangan di pasar modal tradisional mendorong masyarakat mencari alternatif investasi. "Bitcoin dan aset kripto lain dipilih karena menawarkan imbal hasil yang lebih menguntungkan dibanding instrumen investasi tradisional di tengah ketidakpastian ekonomi," ucapnya.
Pada tahun ini juga sedang terjadi halving Bitcoin yang berlangsung setiap empat tahun sekali. Halving merupakan peristiwa yang terjadi ketika jumlah Bitcoin yang ditambang setiap hari berkurang. Seiring dengan berkurangnya pasokan dan meningkatnya permintaan, halving pun sering memicu lonjakan harga Bitcoin.
Halving yang terjadi pada 2020 menunjukkan harga Bitcoin melonjak signifikan beberapa bulan setelah halving sehingga menarik perhatian investor. Misalnya, perusahaan yang dipimpin Michael Saylor, MicroStrategy, secara konsisten mengakumulasi Bitcoin ke dalam neraca bisnis mereka. Saat ini nilainya investasi mereka mencapai 331.200 Bitcoin.
"Hal ini memberikan daya tarik lebih besar, terutama bagi investor institusional, yang melihat aset kripto sebagai alat lindung nilai dan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang," ujar Afid.
Fenomena ini juga menciptakan efek psikologis di kalangan investor retail, yang membuat masyarakat cenderung mengikuti jejak investor institusional besar. Ketika investor besar mulai membeli Bitcoin dalam jumlah besar, tutur Afid, kepercayaan di kalangan investor retail muncul dan mendorong mereka berinvestasi lebih banyak.
Penahanan dan penurunan suku bunga The Fed tahun ini juga dinilai sebagai pendorong pertumbuhan investasi aset kripto di Indonesia. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda berpandangan bahwa faktor tersebut membuat investor mencari alternatif investasi, salah satunya aset kripto.
Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, menurut Nailul, juga berperan meningkatkan transaksi aset kripto. Pasalnya, Elon Musk, yang mendukung Trump, dikenal sebagai pesohor yang sering mempromosikan koin kripto tertentu. "Ada harapan dari investor kripto bahwa masa depan kripto di kancah global makin membaik akibat endorse Presiden Trump," katanya.
Dari dalam negeri, Nailul menilai permintaan tersebut didorong harga global yang naik. Ia menjelaskan kampanye mengenai bursa kripto mampu mengangkat permintaan dari investor. Karena itu, investor merasa terlindungi dengan adanya bursa kripto. Kepastian hukum pun akan terjaga karena transaksi di bursa kripto.
Di Indonesia, Nailul menilai jumlah investor kripto dalam negeri meningkat seiring dengan regulasi yang kuat. Ia yakin kondisi ini juga didorong perpindahan otoritas dari Bappebti ke OJK. Menurut dia, kebijakan ini memperkuat jaminan legalitas dan keamanan transaksi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Catatan revisi: artikel ini sudah diedit pada 26 November 2024 pukul 12.42 WIB karena ada kesalahan atribusi narasumber. Awalnya, Afid Sugiono disebut sebagai analis dari Reku. Tetapi diubah menjadi Aset Kripto. Atas kesalahan tersebut, redaksi meminta maaf.