Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Mendag Sebut Aturan Perdagangan Antarpulau Bisa Jadi Acuan Impor Kebutuhan Pokok

Permendag baru tentang perdagangan antarpulau diharapkan jadi acuan kebijakan impor kebutuhan pokok.

26 November 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 27 tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan ini diharapkan bisa jadi acuan kebijakan impor kebutuhan pokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, aturan ini dapat mengatasi masalah disparitas harga barang di setiap daerah. Dapat pula jadi rujukan data kebutuhan impor bahan pokok. “Jadi kalau datanya makin jelas, kami bisa merencanakan dengan baik kebutuhan impor kita berapa,” ujarnya dalam Pembukaan Sosialisasi Permendag Nomor 27 di Hotel Movenpick, Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data Badan Pusat Statistik 2023 transaksi perdagangan antarwilayah masih berpusat di Pulau Jawa. Sehingga, kata Budi Santoso, disparitas harga barang kebutuhan pokok tinggi. Dengan data terpadu, proses distribusi khususnya bahan pokok makin terintegrasi.

“Jangan sampai karena kita tidak tahu mana (wilayah) yang minus mana yang surplus. Akhirnya kita menetapkan perlu impor, padahal banyak yang surplus hanya karena distribusinya tidak merata,” kata dia.

Lewat aturan ini, pengusaha wajib melampirkan daftar muatan untuk seluruh barang ekspor dan impor yang diperdagangkan antarpulau. Lampiran tersebut berupa Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).   

Laporan PAB  akan menjadi referensi penerbitan pencatatan kapal seperti warta keberangkatan kapal dan penerbitan akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan. Peraturan ini juga diharapkan mampu mencegah impor ilegal, karena pergerakan barang antarantarpulau akan tercatat.

Permendag ini ditetapkan pada 29 Oktober 2024 dan merupakan revisi dari permendag Nomor 92 Tahun 2020. Beleid ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yakni mulai 1 Februari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus