Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Polemik Sertifikat Hak Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Ada yang Bayar PBB

Nusron Wahid pernah menyampaikan ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang.

30 Januari 2025 | 18.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid blak-blakan ihwal kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang, Banten. Nusron mengatakan aspek yuridis, legalitas, dan prosedural dalam penerbitan sertifikat hak itu terpenuhi.

“Ada juga yang bayar PBB (pajak bumi bangunan). Saya nggak tahu kenapa di laut ada PBB-nya,” kata Nusron dalam rapat bersama KomisI II DPR di Gedung Parlemen Senayan, pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Namun persoalannya ditemukan ketika dilakukan pengecekan fakta material. Hasilnya, kata Nusron, tidak sesuai karena tidak ada bidang tanah dalam sertifikat yang diterbitkan. “Jadi kalau memang ini melibatkan banyak pihak, ya betul,” tuturnya.

Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. Kedua perusahaan pemilik SHGB itu merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Belakangan, Nusron telah mencabut 50 sertifikat di Desa Kohod itu. Ia mengatakan pembatalan sertifikat belum bisa dilakukan seluruhnya karena prosesnya tidak gampang. “Untuk membatalkan satu sertifikat itu harus konfirmasi satu per satu. Itu pun dari 50, ada yang tidak rela dibatalkan,” kata Nusron. 

Lebih lanjut, Nusron mengakui persoalan SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang terjadi lantaran lemahnya manajemen risiko di institusinya. Karena itu, ia akan mewajibkan para pejabat ATR/BPN mengikuti dan wajib lulus pelatihan sertifikasi manajemen risiko.

Terlebih, Politikus Partai Golkar itu berujar, tekanan politik dalam penerbitan HGB tinggi. Terutama, bila HGB itu diterbitkan di daerah dengan tingkat perekonomian tinggi, seperti di kawasan Jakarta. “Kadang ada yang kuat menghadapi tekanan, ada juga yang tidak kuat,” kata Nusron. 

Pilihan Editor: Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Sana

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus