Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Sony T. Danaparamita, mengkritik penghitungan data meteran milik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) yang kerap merugikan masyarakat. Menurut dia, data itu kerap tidak sinkron dengan pemakaian pelanggan sehingga tagihan pengguna listrik membengkak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya kira enggak fair kalau ada masyarakat mengadu (soal tagihan) kemudian ditunjukkan data meteran. Data yang meteran mana, meteran yang sudah bogrek (bobrok) itu yang sudah rongsokan karena digunakan lebih dari 15 tahun,” ujar Sony dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sony mengakui, banyak pelanggan PLN telah mengadukan keluhannya kepada legislator terkait lonjakan tarif listrik selama pandemi. Meski telah dijelaskan berkali-kali oleh manajemen bahwa kenaikan tagihan terjadi lantaranya adanya peningkatan pemakaian, Sony menilai jawaban perseroan belum dapat diterima oleh masyarakat.
Musababnya, kata dia, selama wabah berlangsung, masyarakat justru berhemat dalam menggunakan energi setrum. Seandainya terjadi peningkatan penggunaan, Sony memperkirakan kenaikannya tidak setajam tagihan yang dibebankan kepada pelanggan. “Saya coba hitung berapa energi yang digunakan sampai satu bulan, tidak mungkin sebesar itu,” ucapnya.
Sony pun mengingatkan agar manajemen tidak mengabaikan hak konsumen. Sebab, bila terjadi pembiaran, politikus partai banteng dari Dapil III Jawa Timur mengatakan perusahaan berpotensi melanggar hukum. Dia juga meminta PLN segera mendata jumlah meteran yang harus ditera ulang atau diganti agar tidak berlarut-larut merugikan masyarakat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman sebelumnya menyebutkan ada sebanyak 14 juta kilo watt hour (kWh) meter atau meteran listrik pelanggan yang kedaluwarsa. Keempat belas juta meteran listrik ini harus ditera ulang oleh PLN dan diubah menjadi kWh meter smart.
"Saya mengusulkan tahun 2021 itu diprioritaskan saja untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen segera dapat diatasi," ujar Ketua BPKN Ardiansyah dalam diskusi daring di Jakarta, 15 Juni 2020.
Dengan begitu, menurut dia, kerugian lebih besar bakal dapat dicegah. Kerugian itu baik dari sisi konsumen ataupun pelaku usaha menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ALEXANDRA HELENA | ANTARA