Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan dana judi online di Indonesia tidak hanya terputar di dalam negeri. “Kami mengidentifikasi ada 20 negara penerima dana terbesar dari para pemain judi online di Indonesia. Nilai transaksi relatif sangat signifikan,” ujar Ivan kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan data terus berkembang seiring dengan proses analisis yang dilakukan dan pihak Penyedia Jasa Keuangan (perbankan) yang terus melaporkan dugaan transaksi yg berkaitan dengan Judi Online kepada PPATK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian Ivan tidak merinci negara mana saja yang menjadi tujuan, namun ia membenarkan bahwa transaksi masuk ke negara seperti Thailand, Kamboja dan Filipina. “Kami berkoordinasi dengan Financial Intelligence Center (PPATK) masing-masing negara tersebut,” ujarnya.
Ivan mengatakan Indonesia sudah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau forum negara-negara yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, sehingga koordinasi intensif dilakukan.
Sebelumnya PPATK mencatat sebesar Rp 5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara ASEAN tersebut. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mekanismenya dimulai dari bandar kecil, lalu dari bandar kecil dikirim ke bandar besar yang sebagian besar dikelola di luar negeri.
PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Natsir mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar. “Ada potensi naik melihat data kuartal satu 2024,” ujarnya.
Natsir mengatakan, meski terlihat tren penurunan, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakiin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.
Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK yakni 32,1 persen, lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.