Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPATK: 20 Negara jadi Penampung Transaksi Judi Online dari Indonesia

PPATK mengidentifikasi ada 20 negara penerima dana terbesar dari para pemain judi online di Indonesia. Thailand Kamboja dan Filipina di antaranya.

16 Juni 2024 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan dana judi online di Indonesia tidak hanya terputar di dalam negeri. “Kami mengidentifikasi ada 20 negara penerima dana terbesar dari para pemain judi online di Indonesia. Nilai transaksi relatif sangat signifikan,” ujar Ivan kepada Tempo, Sabtu 15 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan mengatakan data terus berkembang seiring dengan proses analisis yang dilakukan dan pihak Penyedia Jasa Keuangan (perbankan) yang terus melaporkan dugaan transaksi yg berkaitan dengan Judi Online kepada PPATK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian Ivan tidak merinci negara mana saja yang menjadi tujuan, namun ia membenarkan bahwa transaksi masuk ke negara seperti Thailand, Kamboja dan Filipina. “Kami berkoordinasi dengan Financial Intelligence Center (PPATK) masing-masing negara tersebut,” ujarnya.

Ivan mengatakan Indonesia sudah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau forum negara-negara yang membahas kebijakan standar internasional memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, sehingga koordinasi intensif dilakukan.

Sebelumnya PPATK mencatat sebesar Rp 5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara ASEAN tersebut. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan mekanismenya dimulai dari bandar kecil, lalu dari bandar kecil dikirim ke bandar besar yang sebagian besar dikelola di luar negeri.

PPATK mencatat total nilai transaksi judi online sejak beberapa tahun lalu hingga kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Natsir mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar. “Ada potensi naik melihat data kuartal satu 2024,” ujarnya.

Natsir mengatakan, meski terlihat tren penurunan, namun harus mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Natsir yakiin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK yakni 32,1 persen, lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus