Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Namun, ia mengatakan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dengan pelaksanaan yang dilakukan ekstra hati-hati," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021. Ia mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini adalah sejumlah penyesuaian pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," kata Jokowi.
CAESAR AKBAR