Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini memicu protes di masyarakat karena dinilai berpotensi menambah beban ekonomi. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah, kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
Mengacu pada data Dana Moneter Internasional (IMF) dan laporan PwC, ia menyebut tarif PPN Indonesia lebih rendah dari Brasil (17 persen), Afrika Selatan (15 persen), atau India (18 persen). Bahkan, jika dibandingkan dengan Filipina yang menerapkan PPN 12 persen, Indonesia masih berada dalam kisaran moderat.
Sri Mulyani juga mengaitkan kebijakan ini dengan rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 10,4 persen. Sebagai perbandingan, Brasil memiliki rasio pajak 24,67 persen, dan Afrika Selatan 21,4 persen.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dilakukan dengan hati-hati, belajar dari pengalaman sebelumnya ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022. Saat itu, perekonomian tetap stabil, inflasi terjaga, dan pendapatan masyarakat meningkat.
Dengan PPN 12 Persen ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak guna mendukung berbagai program pembangunan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas ekonomi.
“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani. “Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia.”
Besaran PPN di Negara ASEAN
Setelah kenaikan menjadi 12 persen, Indonesia akan memiliki tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina. Negara-negara ASEAN lainnya memiliki tarif PPN yang lebih rendah. Vietnam, Malaysia, Laos, dan Kamboja menetapkan tarif sebesar 10 persen, dengan Vietnam sementara menurunkan tarifnya menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025 untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Singapura menetapkan tarif PPN sebesar 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Brunei Darussalam serta Timor Leste bahkan tidak menerapkan PPN pada transaksi dalam negeri.
Memang, meski berada di puncak ASEAN, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain di luar kawasan seperti Brasil dan India. Namun tak menutup fakta bahwa 12 persen merupakan angka yang besar bagi masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata dan harga pasaran produk.
Meski menuai kritik, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki keuangan negara sekaligus meningkatkan pembangunan yang lebih merata. Posisi tarif PPN 12 Persen Indonesia yang moderat dalam konteks global memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus mengoptimalkan pendapatan negara tanpa memberikan tekanan berlebihan pada masyarakat.
Nabiila Azzahra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.