Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN telah dipastikan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sentimen kenaikan pajak itu diperkirakan bakal turut mengerek harga sejumlah barang, termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang sebetulnya dikecualikan dari kebijakan pemerintah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rio, seorang pedagang sembako dan bahan-bahan kue di bilangan Cipete, Jakarta Selatan, mendengar banyak kabar soal kenaikan harga barang pokok. Info didapatkannya dari beberapa agen yang menyebutkan harga jual barang akan ikut terkerek di bulan Januari nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Januari (harga barang) bakal naik, pada bilang begitu. Info (harga barang naik) itu kan dari pabrik, turun ke supplier, turun ke pengecer,” ujar Rio ketika ditemui di tokonya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Dari para agen diketahui kenaikan harga sembako utamanya karena bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Hal tersebut kemudian ditambah dengan momen puasa Ramadan serta Lebaran yang akan terjadi di sekitar bulan Februari hingga Mei 2024. Faktor-faktor tersebut diketahui tutur memicu kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok.
Adapun sentimen kenaikan tarif PPN, menurut Rio, dapat memperburuk keadaan. Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan pemerintah diprediksi akan membuat harga-harga barang melonjak drastis karena biaya produksi barang-barang terkait juga langsung membengkak karena kenaikan PPN dari bahan baku produk.
“Kalau harga udah pasti (naik), apalagi tambah PPN sekarang tuh. Ini semua kalau produksi-produksi itu pasti mereka kena pajak, lah,” kata Rio.
Oleh karena itu, dirinya mengkritisi pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan berakibat pada barang-barang mewah saja. Ia mengatakan, barang-barang pokok harganya juga ikut naik imbas kenaikan PPN.
“Kita sebagai pedagang udah ngalamin. Jadi omongannya (pemerintah) di atas tuh nggak sesuai dengan di lapangan,” ucap pria asli Sumatera Barat tersebut.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh Sahla, pedagang sembako di Pasar Ciracas. Ia menyebut, harga-harga sembako diperkirakan naik pada Januari 2025 nanti, termasuk di antaranya gula, tepung, dan minyak curah MinyaKita. Kenaikan ini merupakan imbas tidak langsung dari naiknya tarif PPN menjadi 12 persen.
"Pemerintah kan menaikkan pajak dari 11 persen ke 12 persen. Kalau itu diluncurkan, ya sudah. Bingung kita para pedagang ini, naik semua (harga barang)," ucapnya ketika ditemui di toko miliknya pada Jumat, 27 Desember 2024
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Dwi Astuti akhirnya mengakui bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan tidak akan berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
Pengecualian terhadap kenaikan PPN, kata Dwi, hanya akan diterapkan pada tiga jenis komoditas barang, yaitu tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah Minyakita.