Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN Naik Tahun Depan, DJP Ungkap Empat Insentif dari Pemerintah untuk Jaga Daya Beli

Direktorat Jenderal Pajak mengungkap pemerintah menyiapkan empat insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli imbas penerapan PPN 12 Persenn

24 November 2024 | 06.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memaparkan pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat kenaikan PPN tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi menjelaskan penerapan PPN 12 persen sudah melalui kajian yang mendalam. “Kenaikan Tarif PPN 1 persen dibarengi dengan kebijakan pendahulu yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya lewat pernyataan tertulis kepada Tempo, dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada empat kemudahan di bidang pajak yang sudah disiapkan seiring penerapan kenaikan PPN. Pertama, keringanan pajak lewat aturan perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5 persen. Mulanya tarif terendah 5 persen hanya untuk wajib pajak dengan pendapatan Rp 50 juta, lalu siperluas bagi wajib pajak dengan pendapatan Rp 60 juta.

Kedua, pembebasan pajak penghasilan atau 0 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp 500 juta. Bagi penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5 persen. “Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen,” kata dia.

Ketiga, pengaturan ulang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Bagi pemberi imbalan atau perusahaan, natura dapat dibebankan sebagai biaya, namun bagi penerima dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (dengan batasan tertentu). Keempat, penurunan tarif PPh badan menjadi 22 persen.

Dwi juga merespons penolakan masyarakat terkait penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai. Menurut dia, hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Sejumlah bentuk itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk” ujar Dwi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus