Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Bakal Tertibkan Kebun Sawit, Gapki: Tak Semua Salah Pelaku Usaha

Gapki meminta agar satgas bekerja dengan memperhatikan konteks historis perizinan perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan hutan.

7 Maret 2025 | 12.34 WIB

Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 19 November 2024. ANTARA
Perbesar
Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 19 November 2024. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Menurut dia, kebijakan ini dapat mendorong percepatan adanya kepastian hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tapi Eddy meminta agar satgas bekerja dengan memperhatikan konteks historis perizinan perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan hutan. Sebab, ketika sebuah perizinan keluar, tak semua daerah memiliki tata ruang. “Saya meyakini bahwa masalah ini tidak semua salah dari pelaku usaha,” ujar Eddy dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Eddy mengatakan, baik satgas maupun pelaku usaha, harus sama-sama memegang data. Pelaku usaha harus membuktikan lokasi perkebunannya tak sejak awal menyalahi aturan. Tapi dianggap masuk kawasan hutan karena perubahan tata ruang. Ia berharap, satgas dapat menerima data historis para pelaku usaha.

Dari data Gapki, Eddy mengungkapkan, organisasinya memiliki anggota sejumlah 436 pelaku usaha. Dari jumlah itu, ada 230 anggota asosiasi ini yang dianggap berada di kawasan hutan. Eddy mengatakan, mereka paling banyak berlokasi di Kalimantan Tengah, yakni 126 pelaku usaha. “Kenapa demikian? Karena di Kalimantan Tengah paling sering terjadi perubahan tata ruang. Inilah maksud saya tadi historical,” ujar Eddy.

Tugas satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini tak hanya mengutip denda dari pengusaha sawit, tapi juga menyasar perusahaan tambang yang menyerobot kawasan hutan.

Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Dewan Pengarah. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.

Sebagai pengarah, Menteri Pertahanan dibantu oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta beberapa menteri, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus