Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menurunkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk buruh dari sejumlah industri padat karya. Diskon iuran itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025 yang Prabowo tanda tangani pada 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PP tersebut memberikan keringanan iuran JKK selama periode Februari hingga Juli 2025. "Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50 persen," seperti tertulis dalam Pasal 4 PP Nomor 7 Tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keringanan iuran tersebut berlaku bagi perusahaan industri padat karya dari sektor-sektor tertentu. Industri padat karya yang mendapatkan potongan itu termasuk industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
PP Nomor 7 Tahun 2025 juga menyebutkan ketentuan mengenai perusahaan yang termasuk industri padat karya dan mendapatkan keringanan iuran JKK. Menurut Pasal 3 PP tersebut, perusahaan harus memiliki setidaknya 50 orang pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran diskon 50 persen berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja yang ada di industri. Contohnya, iuran JKK untuk buruh dari industri dengan tingkat risiko sangat rendah dipotong dari 0,24 persen upah satu bulan menjadi 0,12 persen. Sementara itu, iuran JKK buruh dari industri dengan tingkat risiko sangat tinggi berubah dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah satu bulan.
Perusahaan yang hendak memanfaatkan keringanan iuran JKK dalam PP Nomor 7 Tahun 2025 harus telah melunasi iuran JKK karyawannya hingga Januari 2025. Pemberian keringanan iuran JKK itu dilaksanakan melalui penyesuaian iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan harus membayar iuran JKK setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan pembayarang keringanan iuran JKK tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP Nomor 7 Tahun 2025 juga menjamin pengurangan iuran JKK tidak memangkas manfaatnya. "Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi manfaat program JKK yang diterima Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertulis dalam pasal 8 PP tersebut.
Pilihan Editor: Apa Saja Tantangan Berat Industri Padat Karya Tahun Ini