Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons kebijakan penerapan tarif Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kabinet untuk perbaikan dan penghapusan regulasi yang menghambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam pernyataan resmi yang diterbitkan Kamis, 3 April 2025. “Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi, yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs),” demikian tertulis dalam rilis tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga mengatakan instruksi Prabowo tersebut sebagai bagian dari negosiasi pemerintah merespons alasan penerapan kebijakan tarif Trump. “Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Tim lintas kementerian dan lembaga disebut telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif resiprokal AS. Koordinasi dilakukan beserta perwakilan Indonesia di AS dan para pelaku usaha nasional. "Pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC,” ucap Airlangga.
Seperti diketahui, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif resiprokal atau yang disebutnya tarif timbal balik kepada sejumlah negara di dunia pada 2 April 2025. Indonesia dikenakan sebesar 32 persen dan akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.
Sejumlah kebijakan tarif impor maupun non-tarif yang diterapkan negara-negara mitra dagang dijadikan alasan oleh AS menerapkan aturan resiprokal tersebut. Dalam laporan yang diterbitkan Gedung Putih, Indonesia disebut menerapkan tarif etanol yang cukup tinggi.
Selain itu, kebijakan parkir DHE SDA juga diungkap jadi alasan penerapan tarif resiprokal. “Mulai tahun ini, Indonesia akan mewajibkan perusahaan-perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan seluruh pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi-transaksi senilai US$ 250 ribu atau lebih,” demikian tertulis di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.