Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Minta BP Danantara Dikelola Sesuai dengan Aturan, Kenapa?

Pada tahap awal, BP Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar.

3 Desember 2024 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jakarta, 7 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelia Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. Terutama, untuk memastikan peralihan aset berjalan sesuai aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mungkin 3 minggu terakhir diminta untuk mensupervisi supaya Danantara ini, rencana besar Pak Presiden, bisa berjalan sesuai aturan dan governance yang ada,” kata Rosan di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, pesan utama Prabowo kepada dirinya adalah memastikan semua proses tidak menyalahi peraturan yang berlalu. Terlebih, beberapa BUMN yang asetnya akan dikelola merupakan perusahaan terbuka yang terikat aturan pasar modal.

“Banyak yang sudah perusahaan publik, jadi harus ikuti aturan pasar modal,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk (Persero), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan MIND ID.

Rosan belum bisa menjelaskan banyak mengenai progres badan yang dipimpin oleh Muliaman Hadad ini. Namun, ia mengatakan jika realisasinya berjalan sesuai harapan maka Danantara akan menjadi pencapaian besar bagi Indonesia dari segi pendanaan hingga penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya, Kepala dan Wakil BP Danantara, Muliaman Hadad beserta Kaharuddin Djenod, menyerahkan PP dan Perpres Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat pagi, 29 November 2024.

“Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisis secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” tulis Head of Communication Danantara Anton Pripambudi melalui keterangan tertulis.

Anton menyebut pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Supaya setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong Struktur Organisasi dan Tata Kerja dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Daniel A Fajri berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus