Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah perintahkan perusahaan aplikasi ojek online atau ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut kemudian sebagai bonus hari raya bagi para mitra atau pengemudinya. Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojek online, berikut ini rincian lengkapnya dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mekanisme perhitungan THR ojek online yang mengacu SE Kemnaker 2024
Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.
Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Prakiraan besaran THR yang akan diterima pengemudi ojek online
Dikutip dari Antara, menurut ketentuan dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojek online didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka.
Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan 2019, prakiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:
Pengemudi Grab
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
• Prakiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Pengemudi Maxim
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
• Prakiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Pengemudi Gojek
• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
• Prakiraan THR: Rp3 juta atau lebih
Bagi pengemudi ojek online yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.