Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Probisnis, RUU SDA Dinilai Minim Hukum Penjahat Korporasi

Koalisi masyarakat sipil menyoroti RUU SDA yang terlalu berpihak pada industri.

1 September 2019 | 16.45 WIB

Rumitnya Pengelolaan Air Bersih Jakarta
Perbesar
Rumitnya Pengelolaan Air Bersih Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menyoroti rancangan undang-undang sumber daya air atau RUU SDA yang terlalu berpihak pada industri. Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari mengatakan, dari sejumlah pasal yang dibahas dalam RUU, legislatif minim menyinggung soal sanksi pidana bagi pelaku kejahatan korporasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sangat minim pemidanaan terhadap penjahat dari korporasi. Kewajiban pemegang usaha juga tak banyak dibahas,” ujar Era saat ditemui di kantor Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

RUU SDA masih digodok dalam tahap perembukan tahap kedua di Komisi V DPR. RUU ini dibahas setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA pada 2015 lalu. Dalam RUU itu termaktub rencana 16 bab dan 79 pasal yang seluruhnya menyangkut pengelolaan air termasuk hak dan kewajiban pengguna.

Era mengatakan seluruh bab itu terkesan menipiskan kewajiban pengusaha yang terlibat pengelolaan air. Adapun kewajiban penggunaan SDA seluruhnya dibebankan kepada masyarakat di daerah sumber air. 

Staf Riset Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Sigit Karyadi Budiono mengatakan RUU SDA harus memiliki narasi yang jelas soal kewajiban pengusaha bagi yang telah melakukan pencemaran dan perusakan di kawasan konservasi. Ia mengatakan perhitungan itu bisa mengacu bukan hanya pada nilai investasinya, melainkan juga memperhatikan neraca air dan keseimbangan lingkungan.

“Misalnya dari total investasi, juta meter kubik per bulan (SDA) yang mereka ambil dari situ. Berapa yang balik ke situ. Kan dihitung dari sana,” tuturnya.

Selain menyoroti pelemahan kewenangan pengusaha dalam RUU SDA, bakal beleid ini dinilai mengerdilkan masyarakat adat. Pada Pasal 33 RUU itu dibahas bahwa penggunaan SDA dilarang di kawasan konservasi. Itu berarti, masyarakat adat yang berada di kawasan berpotensi terdorong keluar dari tempat mereka bermukim.

 

 

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus