Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menyoroti substansi rancangan undang-undang sumber daya air atau RUU SDA tak menyinggung ihwal nomenklatur lembaga atau kementerian. Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana mengatakan pengabaian ini menyebabkan adanya potensi tumpang tindih aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Misalnya yang mengeluarkan izin (pengelolaan air) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), nanti yang terbitkan izin perpetaan muncul di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu pengaturan irigasi muncul di Kementerian Pertanian,” ujar Wahyu di kantorny, Jakarta Selatan, Minggu, 1 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Izin yang dikeluarkan pelbagai kementerian ini pada suatu ketika akan menimbulkan masalah. Sebab, tidak ada salah satu lembaga yang memiliki kuasa penuh atas regulasi terkait air.
Wahyu lantas menyarankan pemerintah membuat kementerian atau lembaga yang khusus mengurusi sumber daya air. Lembaga atau kementerian ini bakal memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinasi hal-hal yang menyangkut pengelolaan air.
Adapun pilihan kedua, pihaknya menyarankan pemerintah memperkuat wewenang lembaga yang telah dibentuk. Saat ini, pemerintah telah memiliki Dewan Sumber Daya Air Nasional. Namun, ia menilai Dewan SDA Nasional tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan pengelolaan air secara mendalam. “Ini adalah problem, ketika dibentuk, tapi enggak diberi wewenang,” tuturnya.