Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Profil Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Raja Properti Surabaya

Budi Said adalah taipan asal Surabaya yang memilik dan mengembangkan sejumlah properti mewah di ibukota Jawa Timur itu.

19 Januari 2024 | 13.48 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), sebagai tersangka tindak pidana korupsi rekayasa jual blei emas antam di Surabaya. Budi Said ditahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung mulai Kamis, 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Kejagung telah menggeledah beberapa rumah dan kantor Budi Said di Jawa Timur untuk mencari barang bukti pendukung keterlibatan crazy rich tersebut. Ketut mengatakan, Tim Penyidik Kejagung juga telah menyita uang tunai valuta asing yang dibawa Budi Said.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Nilainya sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang itu, kami akan mengkaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Lalu siapa sebenarnya Budi Said? Mengapa dia kerap disebut sebagai salah satu crazy rich Surabaya?

Profil Budi Said

Budi Said adalah adalah seorang pengusaha asal Surabaya yang mempunyai usaha utama di bidang properti, seperti perumahan, apartemen, hingga plaza. Budi merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group. Melansir dari laman resmi perusahaan, Tridjaya Kartika Group (TKG) adalah sebuah pengembang properti berpengalaman di Kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk masyarakat bisa memiliki hunian impian. Kantornya di Puncak Menara Marina 2 Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Tridjaya tercatat telah mengembangkan beberapa perumahan mewah di Surabaya. Di antaranya adalah Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran, Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang, Sidoarjo. Dia juga menjadi pengembang apartemen mewah bernama Puncak Marina Apartemen Surabaya di Jalan Margorejo Indah, Surabaya. Budi Said juga pemilik Plaza Marina di Wonocolo, Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan kasus yang menjerat Budi Said terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan empat rekannya yakni EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Mereka bekersama menetapkan harga jual emas Antam di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal tidak ada diskon dari Antam.  

Untuk menutupi transaksinya itu, para pelaku pun menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Alhasil, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

“Transaksi ini sengaja dilakukan secara offline, sehingga kontrol PT Antam terhadap keluar masuknya barang jadi hilang,” katanya.

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dan jumlah logam mulia yang diserahkan Antam pun terdapat selisih yang cukup besar. Guna menutupi selisih ini, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan transaksi itu benar dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia. Atas selisih itu Budi kemudian menggugat Antam dan menang di pengadilan Peninjauan Kembali. Pengadilan PK memerintahkan Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said senilai Rp 1,1 triliun. Belakang, justru Budi Said bersama sejumlah orang di Antam yang dijerat pasal pidana korupsi karena merekayasa jual beli tersebut. 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus