Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Bareskrim Polri) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dolly diduga terlibat korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Dolly, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tidak salah, sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, seperti apa profil PTPN XI?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profil PTPN XI
Melansir laman resminya, PTPN XI merupakan perseroan terbatas agribisnis perkebunan dengan fondasi utama berupa gula. Perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Merak Nomor 1 Surabaya, Jawa Timur tersebut memproduksi gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18 persen dari produksi gula nasional.
PTPN XI didirikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996 tertanggal 14 Februari 1996. PTPN XI adalah gabungan antara PT Perkebunan XX dan PT Perkebunan XXIV-XXV, yang masing-masing didirikan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 1972 dan PP Nomor 15 Tahun 1975.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Dalam Modal Saham Perusahaan PTPN III, maka status PTPN XI menjadi anak usaha PTPN III. Adapun PTPN III berstatus sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan, yang diresmikan pada 2 Oktober 2014.
Secara umum, sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial Belanda. Kantor Pusat PTPN XI juga peninggalan Handelsvereeniging Amsterdam atau HVA, sebuah perusahaan perkebunan di Hindia Belanda yang didirikan pada 1879 di Amsterdam, Belanda.
Kinerja Keuangan
Pada 2022, PTPN XI memperoleh pendapatan sebesar Rp 4,497 triliun, meningkat sebesar 137 persen terhadap realisasi pada 2021. Selain itu, perseroan juga menyalurkan dana kemitraan sebesar Rp 600 juta kepada usaha mikro dan kecil (UMK) sepanjang tahun buku 2022.
Pada periode yang sama, PTPN XI mencatatkan realisasi tebu tergiling sebanyak 4.861.164 ton. Angka itu mengalami peningkatan hingga 99 persen terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
“RUPS Tahun Buku 2022 PTPN XI mencatat sejumlah capaian positif sepanjang tahun 2022, salah satunya realisasi tebu tergiling,” ucap Dirut PTPN XI kala itu, Tulus Panduwidjaja usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 di Surabaya, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menjelaskan, faktor yang menyebabkan peningkatan tajam tebu tergiling, yaitu luas areal tebu, seperti pada 2021 luasnya 54.323 hektare, meningkat menjadi 61.449 hektare atau sekitar 13,12 persen pada 2022. Selain itu, lanjut dia, produktivitas juga berpengaruh, yaitu sebesar 75,11 ton per hektare pada 2021, meningkat menjadi 79,11 ton per hektare atau naik 4,37 persen pada 2022.
“Dengan adanya peningkatan realisasi tebu tergiling sepanjang tahun 2022, tentu berdampak pada realisasi pendapatan,” ujar Tulus.