Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan seluruh kontrakor mengevaluasi risiko penyebaran pandemi Covid-19 alias virus corona pada proyek konstruksi yang mereka kerjakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 yang diterbitkan pada akhir pekan lalu menjadi pedoman bagi kontraktor yang harus membekukan sementara pekerjaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bila ada temuan risiko, kontraktor bisa mengajukan penghentian ke pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian meminta persetujuan Kementerian,” ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Endra, terdapat tiga jenis risiko yang mendasari pembekuan proyek, dari lokasi pekerjaan yang berada di zona merah wabah, pekerja yang positif terjangkit corona atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), hingga munculnya kebijakan pemerintah yang membatasi akses aliran material. “Tapi kepastian kondisi kahar harus melalui check and balance oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk kontraktor dan PPK masing-masing proyek,” katanya. Bila belum memenuhi standar risiko, kata Endra, proyek konstruksi masih berjalan lantaran terikat kontrak dan target waktu.
Protokol baru untuk penyelenggaraan jasa konstruksi itu diteken pada akhir pekan lalu untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan upaya meredam perluasan pandemi corona. Selasa lalu, pemerintah menelurkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat tujuan tersebut, salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Trisasongko Widianto, mengklaim belum ada proyek yang harus dihentikan sementara. Namun dia mengaku mengawasi pemenuhan fasilitas dan prosedur kesehatan di lokasi kerja.
Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Indonesia, Budi Harto, juga mengatakan belum terjadi penghentian bahkan di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi yang termasuk zona merah corona. “Umumnya masih berjalan. Di sekitar Jakarta, pengawasan satgas lebih ketat.”
Namun Direktur Utama Waskita Toll Road (WTR), Herwidiakto, mengatakan sudah ada usul penghentian dari kontraktor pembangunan di tiga jalan tol, yaitu Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, serta Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Dua dari tiga ruas milik anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu ditargetkan mulai beroperasi tahun ini. “Sudah diusulkan ke PPK, tapi masih diperiksa bersama. Karena kekhawatiran berada di zona merah.”
Sambil menjalankan protokol pencegahan Covid-19, kata Herwidiakto, WTR tetap melanjutkan pekerjaan utama di berbagai proyek. Contohnya, penyelesaian jembatan Sungai Ogan di Sumatera Selatan atau pengerasan jembatan di ruas jalan tol Krian-Legundi-Bunder di Jawa Timur. “Erection di tol Krian tak bisa dibiarkan menggantung karena akan mempengaruhi traffic di jalan existing di bawahnya.”
Direktur Keuangan Waskita Karya, Haris Gunawan, mengungkapkan bakal merevisi target bisnis dan proyeksi keuntungan seiring dengan berbagai penerapan kebijakan kondisi kahar pada aset Waskita, khususnya jalan tol. “Tentu kami ikut kebijakan pemerintah karena ini prosedur kesehatan.”
Adapun Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Muhammad Fauza, mengatakan belum ada kebutuhan moratorium di ruas Trans Sumatera yang dikerjakan entitasnya. Semua masih berjalan dengan normal, hanya meningkatkan aspek keselamatan dan protokol.”
YOHANES PASKALIS
Meredam Wabah di Lokasi Proyek
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 pada 27 Maret lalu untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di proyek konstruksi. Pemerintah pun menyisir proyek di zona merah atau wilayah yang rawan wabah. Bila terindikasi berisiko terhadap pekerja, kontraktor dapat mengajukan penghentian pekerjaan untuk sementara waktu.
Proyek konstruksi dapat dihentikan sementara bila teridentifikasi:
- Risiko tinggi akibat lokasi proyek yang berada di pusat sebaran.
- Ditemukan pekerja yang berstatus positif atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
- Proyek tidak dapat berlangsung karena aturan daerah untuk penghentian sementara karena kondisi kahar.
Kewajiban Kontraktor untuk Antisipasi Wabah Covid-19:
- Membentuk satuan tugas pencegahan.
- Menyediakan fasilitas kesehatan di lapangan.
- Menerapkan prosedur antisipasi penyebaran Covid-19 sebelum memulai pekerjaan harian.
Keringanan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Kondisi Kahar:
- Mekanisme penghentian pekerjaan sementara.
- Mekanisme penggantian spesifikasi material/peralatan/suku cadang penyokong konstruksi.
- Kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontrator/produsen/pemasok.
Zona Merah Corona (di atas 50 kasus)*(jumlah kasus kumulatif)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo