Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

PT KAI Punya Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi Pemerintah

PT KAI memberlakukan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO) dengan ketentuan khusus , berikut aturannya.

19 November 2024 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO) dengan ketentuan khusus, yakni pelanggan hanya diperbolehkan membeli satu tiket per identitas dalam satu perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk kereta api bersubsidi yang mendapatkan dukungan dari pemerintah agar harga tiket tetap terjangkau dan membantu mobilitas masyarakat. Kereta api PSO memiliki keunggulan dalam harga tiket yang lebih murah.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau. Aturan terkait pembelian tiket PSO diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2019. Apabila pelanggan mencoba membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak transaksi tersebut.

Kebijakan ini berbeda dengan kereta api komersial, di mana pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan dengan identitas yang sama. Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama.

Selain kereta api PSO untuk jarak jauh dan menengah, pelanggan juga dapat menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodek. Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodek menggunakan kartu uang elektronik (KUE) dengan tarif yang disesuaikan sesuai program subsidi PSO.

Adapun daftar ketera api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO (jarak jauh dan memengah) adalah sebagai berikut:

1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)

2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
 
3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
 
4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
 
5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
 
6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
 
7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
 
8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
 
9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
 
10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)

11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
 
12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
 
13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
 
14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
 
15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
 
16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
 
17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
 
18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
 
19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)

20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
 
21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
 
22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
 
23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
 
24. Sibinuang (Padang – Naras)
 
25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
 
26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
 
27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
 
28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)

MICHELLE GABRIELA | M. RIZKI YUSRIAL | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Terapkan Aturan Pembelian Tiket KA Subsidi, KAI: Satu Tiket Per Identitas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus