Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, menjelaskan manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang telah memiliki rumah. Menurut dia, tabungan itu tidak hanya dapat digunakan untuk membangun rumah dari nol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iwan menjelaskan, tabungan yang disimpan dalam Tapera juga dapat dicairkan untuk biaya perbaikan rumah. Dia mencontohkan, sebuah keluarga yang ingin menambah jumlah kamar di rumah mereka dapat menggunakan tabungan dari Tapera. “Bukan untuk beli rumah, melainkan renovasi,” ujar dia dalam diskusi Ragam Bincang Tapera: Solusi Tepat bagi Rakyat? melalui siaran daring, Ahad, 9 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak cukup di situ, Iwan mengatakan tabungan yang disimpan oleh pekerja dalam Tapera dapat digunakan oleh mereka yang telah memiliki tanah. Dia mencontohkan seseorang yang sudah memperoleh warisan tanah dari orang tuanya, dapat mencairkan Tapera untuk kredit pembangunan rumah.
Nilai tabungan yang dicairkan, tutur Iwan, tidak sama dengan nilai tabungan yang disimpan. Sebab, kata dia, ada nilai pemupukan yang berlaku untuk tabungan itu. Dia mengatakan, peserta Tapera dapat mencairkan tabungan sesuai keperluannya pada tahun pertama atau kedua. Tapi, dia tetap berkewajiban membayar sampai masa kepesertaannya selesai.
Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.