Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PUPR Wajibkan Kontraktor Pakai Baja Tulangan Beton SNI

Kementerian PUPR mewajibkan penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI di antaranya untuk mencegah bangunan runtuh akibat gempa.

9 Oktober 2019 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian PUPR akan mewajibkan pelaku jasa konstruksi nasional untuk menggunakan baja tulangan beton berstandar SNI. Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Nomor 13/SE/M/2019, tanggal 10 September 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kementerian PUPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) mengatakan aturan tersebut untuk meningkatkan penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI pada pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Terlebih menurutnya Indonesia merupakan negara yang rentan bencana gempa karena berada di kawasan cincin api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk meminimalkan risiko bangunan runtuh akibat gempa yakni dengan meningkatkan kualitas bangunan yang salah satunya ditentukan oleh kualitas baja tulangan beton," kata Syarif seperti dikutip dari rilis, Rabu, 9 Oktober 2019.

Syarif menjelaskan, kualitas baja yang tidak sesuai dengan SNI memungkinkan struktur bangunan tidak tahan dan menyebabkan bangunan rumah runtuh jika di lokasi tersebut terkena gempa bumi. Ia mencontohkan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di NTB tahan gempa menggunakan baja-baja yang berstandar SNI.

Kewajiban penggunaan baja tulangan beton berstandar SNI untuk pekerjaan konstruksi tersebut, menurut dia, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan. “Yang pertama, semua pengguna jasa harus mengetahui ada aturan seperti ini," ucapnya.

Kedua, penyedia jasa seperti konsultan dan kontraktor harus tahu juga mengetahui ketentuan ini. Ketiga, produsen dan penjualnya juga harus tahu. "Jangan hanya menjual tanpa mengetahui dampak kepada masyarakat pengguna,” kata Syarif.

Tak hanya itu, pengawasan peredaran baja yang harus ber-SNI juga sepatutnya dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan pengawasan industri baja di tingkat pusat dan daerah.

Lebih jauh Syarif menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur bidang PUPR yang selama ini selalu ada uji coba baja tulangan yang masuk di proyek sebelum proses konstruksi. “Yang jadi persoalan adalah bagaimana menjamin baja tulangan yang beredar digunakan untuk rumah agar masyarakat tetap aman. Sehingga harus ada pengawasan baja yang beredar di pasar,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa uji baja tulangan sesuai SNI harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam SNI 2847:2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton.

Untuk melakukan validasi proses pengujian komposisi kimia baja tulangan beton di lapangan, maka setiap pengadaan tulang baja beton harus disertai dengan sertifikat uji pabrik dari produsen.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus