Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparat Kejaksaan Agung mulai membongkar arsip-arsip kasus penyaluran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mei silam, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengatakan bahwa timnya akan membuka kembali kasus penyimpangan BLBI meski Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Kami sudah membentuk tim BLBI,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo