Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Berharap Tuntas Kali Ini

Kejaksaan Agung akan memeriksa ulang pengemplang dana BLBI. Jangan pilih kasih.

25 Juli 2005 | 00.00 WIB

Berharap Tuntas Kali Ini
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI kursi empuk dan ruang sejuk, tiga mantan petinggi Bank Indonesia “pindah kos” ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak awal Juli lalu. Hendro Budiyanto, Paul Sutopo Tjokronegoro, dan Heru Supraptomo diganjar hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 20 juta karena terbukti melanggar pengucuran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus