Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DARI kursi empuk dan ruang sejuk, tiga mantan petinggi Bank Indonesia “pindah kos” ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak awal Juli lalu. Hendro Budiyanto, Paul Sutopo Tjokronegoro, dan Heru Supraptomo diganjar hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 20 juta karena terbukti melanggar pengucuran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo