Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 33,73 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan pajak digital yang terkumpul hingga akhir Februari 2025

14 Maret 2025 | 13.00 WIB

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Perbesar
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mencatat hingga akhir Februari 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul mencapai Rp 33,73 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau di lokapasar, pajak kripto, pajak fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sebanyak 188 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,39 triliun sampai Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan 2025.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan tahun 2025.

Dwi memaparkan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus