Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rapat Bersama OJK, Komisi XI DPR Soroti Uang Judi Online Rp 28,48 Triliun Dialihkan ke Kripto

PPATK menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai perputaran uang judi online menjadi aset kripto.

13 Februari 2025 | 15.57 WIB

Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Perbesar
Ilustrasi - Situs judi online marak ditemukan di mesin pencarian internet ketika diakses di Denpasar, Bali, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran uang hasil judi online Rp 28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selain itu, anggota dewan juga menyinggung soal potensi aset kripto menjadi motor penggerak aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta OJK untuk menjadikan literasi keuangan, khususnya kripto, menjadi perhatian utama. Dia mengatakan anak muda kerap terjebak dalam rasa takut ketinggalan tren alias fear of missing out (fomo).

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini,” kata dalam rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 Februari 2025. Putri mengatakan fenomena fomo itu tak lepas dari maraknya influencer yang mempromosikan kripto, tapi tak mengetahui risiko dari aktivitas ini.  

Anggota Komisi XI lain, Musthofa juga meminta OJK agar mengawasi aset kripto ini secara maksimal. Dia mengatakan jangan sampai anak muda tergoda dengan pendapatan besar, tapi tanpa pengetahuan dasar soal kripto. “Ini jangan dimaknai suudzon, tapi dalam rangka antisipasi,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan PPATK atas temuan ini. Karena itu, dia berharap OJK dan institusi lain bisa menekan ekosistem kripto agar tak disalahgunakan. “Mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang atau tindakan pelanggaran lainnya,” kata dia. 

OJK mengatakan total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun per Desember 2024. Dari jumlah itu, ada Rp 2 triliun transaksi setiap hari. 

PPATK pun menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online menjadi aset kripto. “Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dikutip Antara. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus