Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat hingga 20 September 2024, pemerintah telah menggelontorkan Rp 37,43 triliun anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara memaparkan, total dana yang ditetapkan untuk Pilkada serentak sebesar sebesar Rp 37,52 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggaran disalurkan melalui naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. Suhasil mengatakan jumlah yang telah tersalur setara dengan 99,75 persen dari total anggaran.“Berarti kita sudah sangat siap mengikuti Pilkada,” ujar Suahasil dalam Konfrensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Senin 23 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada November nanti. Kementerian Keuangan bakal terus memantau anggaran dan realisasi hibahnya. Pelaksanaan pilkada membutuhkan aanggaran daerah yang nantinya akan dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu di seluruh daerah.
Dana Pilkada juga masuk dalam pos belanja Pemilihan Umum. Untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 38,2 triliun dan sudah digunakan sebesar 79,8 persen. Anggaran yang disalurkan melalui KPU dan Bawaslu mencapai Rp 27,5 triliun.Digunakan untuk honorarium, pangadaan barang dan jasa, pemungutan suara, operasional badan honor pengawas dan operasional pengawasan.
Anggaran juga mengalir ke 14 kementerian dan lembaga lain sebesar Rp 3 triliun. Kegunaannya untuk pengamanan pemilu, pengelolaan dan penguatan partai politik, supervisi penyelesaian masalah hukum, pemantauan persidangan hingga keamanan siber.
Jika dihitung secara keseluruhan, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 71,2 triliun untuk agenda pemilihan umum sejak 2022 hingga tahun ini. Rinciannya adalah pada 2022 sebesar Rp 3,1 triliun, meningkat menjadi Rp 29,9 triliun pada tahun berikutnya. Pada 2024, anggaran pemilihan umum sebesar Rp 38,2 triliun.