Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rekam Jejak Penyesuaian Tarif Ojol Selama 5 Tahun Terakhir

Penyesuaian tarif ojol naik tidak dialami sekali dua kali. Berikut adalah rekam jejak kenaikannya selam lima tahun terakhir.

10 September 2022 | 13.15 WIB

Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022. Perlu diketahui bahwa kenaikan juga sudah terjadi beberapa kali terjadi, khususnya pada lima tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Misalnya disebutkan dalam laman dephub.go.id, pemerintah pernah mengusulkan untuk menaikan tarif ojek online (ojol) pada tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan perhitungan yang pantas semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alhasil tarif yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 1.600 per km. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000 sudah termasuk penghasilan bersihnya.

Lalu di tahun 2019, Kementerian Perhubungan menargetkan aturan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online bakal berlaku di seluruh kota pada September 2019. Dalam catatan Tempo, kebijakan tersebut diterapkan bagi wilayah operasional Gojek dan Grab Indonesia. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Aturan ini mulai efektif pada 1 Mei 2019 di berbagai kota.

Kemudian kenaikan terjadi kembali pada 16 Maret 2020, bagi perusahaan ride hailing dengan menaikkan tarif batas atas naik Rp 150 per km dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Sementara tarif batas bawah sebesar Rp 250 per km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Selain itum Kemenhub juga menyesuaikan biaya jasa minimal ojol yang diputuskan mengalami kenaikan.

Terakhir di tahun 2022, melanjuti kenaikan harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Saat ini Pertalite yang semula Rp 7.650, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara para ojol umumnya memakai Pertalite untuk konsumsi bahan bakarnya sehari-hari.

Oleh karenanya, Pemerintah akhirnya resmi melakukan penyesuaian tarif yang dimulai pada tanggal 10 September 2022. Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Adapun tarif ojol naik ini akan meliputi komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 km pertama. Kenaikan harga tersebut ditambah dengan biaya sewa pengguna aplikasi yaitu 15 persen, yang turun dari sebelumnya 20 persen.

FATHUR RACHMAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus