Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Retail Modern Diwajibkan Jual Barang Kebutuhan Pokok Sesuai HET

Wamendag memprediksi harga barang kebutuhan pokok bakal stabil hingga akhir tahun karena distribusi pasokan bapok juga terpantau lancar.

16 Desember 2019 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wanita berebut membeli cabai saat Bazaar Sembako Murah Ramadan di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 15 Mei 2019. Bazaar ini digelar untuk mengantisipasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok selama bulan Ramadan 1440 H yang berpotensi menyebabkan inflasi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Manado - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mewajibkan semua retail modern menjual barang kebutuhan pokok (bapok) harus sesuai Harga Eceran tertinggi (HET).
"Kondisi bapok di retail modern juga terpantau cukup dan harga masih sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan yang ditetapkan pemerintah," kata Jerry di Manado, Senin, 16 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jerry memperkirakan harga-harga tersebut bakal stabil hingga akhir tahun karena distribusi pasokan bapok juga terpantau lancar jelang Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara. Harga jual gula pasir sesuai HET Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng Rp 11 ribu per liter, tepung terigu Rp 9.500 per kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan harga sejumlah bapok di pasar tradisional Kota Manado, yakni Harga beras premium Rp 11.000–12.000 per kilogram, beras medium Rp 10.000 per kilogram, beras medium Bulog Rp 9.450 per kilogram, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 15.000 per liter, gula pasir Rp 13.500–14.000 per kilogram, dan tepung terigu Rp 10.000 per kilogram.

Adapun daging sapi dijual seharga Rp 110.000 per kilogram, daging ayam ras Rp 34.000–35.000 per kilogram, telur ayam ras Rp 26.400 per kilogram, cabai merah keriting Rp 22.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp 40.000 per kilogram, bawang merah Rp 36.000 per kilogram, dan bawang putih honan Rp 34.000 per kilogram.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menginstruksikan tiga hal kepada pemerintah daerah dalam menghadapi Natal 2019 dan tahun baru 2020. Pertama, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus mengantisipasi kenaikan permintaan jauh-jauh hari dengan menjaga kecukupan ketersediaan sejak 2-3 bulan sebelumnya. 

Kedua, pemerintah daerah diminta memantau langsung ke lapangan untuk mengetahui dampak dan proyeksi produksi pangan akibat kekeringan. Selain itu pemerintah daerah harus memantau harga dan pasokan hingga ke tingkat kabupaten dan kota, termasuk ketersediaan beras medium di pasar rakyat. 

Ketiga, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing daerah. Dengan begitu, diharapkan spekulasi atau penimbunan yang mengganggu kelancaran pasokan barang kebutuhan pokok ke masyarakat bisa dicegah.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus