Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut bakal menerima uang tambahan terbaru. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada Pasal 1 beleid yang sama, SBM merupakan pedoman satuan biaya meliputi harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran bagi Kementerian Negara maupun lembaga pemerintahan lainnya. Artinya, SBM dianggap sebagai acuan bersifat opsional yang berfungsi untuk batas tertinggi dan estimasi pendanaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah meneken Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 tentang SBM Tahun Anggaran 2023. Perbedaan yang terlihat dari PMK anggaran 2023 dengan 2024 terletak pada jumlah jenis honorarium PNS.
Pada Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 menjelaskan 39 jenis honorarium. Sedangkan dalam Permenkeu No. 49 Tahun 2023, jumlah honor atau uang tambahan PNS yang akan diberikan turun menjadi 37. Adapun biaya yang disebut tidak ada lagi di tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
- Honorarium Penanggung Jawab (PJ) pengelola keuangan pada satuan kerja khusus mengelola belanja pegawai.
- Honorarium kelebihan jam perekayasaan.
Rincian Uang Tambahan PNS Terbaru
Tunjangan PNS yang belakangan ramai diperbincangkan warganet ialah mengenai subsidi uang makan penambah daya tahan tubuh dan uang lembur. Seperti halnya yang diungkapkan oleh akun @Ndons_**** melalui cuitan (tweet) di Twitter.
“Saat yang melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yang dilayani memperoleh BLT (Bantuan Langsung Tunai)”, bunyi kicauan yang ditulis pada, Sabtu (13/05/2023) lalu itu.
Apabila mengacu Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 dan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022, sesungguhnya aturan honorarium biaya makan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru. Satuan biaya yang dimaksud adalah uang untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi agar dapat menambah, meningkatkan, atau mempertahankan imun PNS.
Tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan atas wilayah penugasan, berkisar antara Rp 18.000, Rp 19.000, Rp 20.000, Rp 22.000, dan tertinggi hingga Rp 25.000. Uang tersebut dihitung untuk masing-masing pegawai per jam kerja.
Sementara itu, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS dikelompokkan berdasarkan golongannya dan dihitung per jam dengan rincian seperti berikut.
Uang Lembur
- Gol I: Rp 18.000.
- Gol II: Rp 24.000.
- Gol III: Rp 30.000,
- Gol IV: Rp 36.000.
Uang Makan Lembur
- Gol I dan II: Rp 35.000.
- Gol III: Rp 37.000.
- Gol IV: Rp 41.000.
Daftar Honorarium PNS Terbaru
Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
- Honorarium pengadaan barang atau jasa.
- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).
- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.
- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.
- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.
- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.
- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.
- Honorarium penyuluh non-PNS.
- Satuan biaya operasional penyuluh.
- Honorarium rohaniawan.
- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.
- Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA