Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

RUU Pajak Bikin Potongan Gaji Berkurang Rp 1 Juta, Tapi...

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Pajak bakal segera disahkan dalam beberapa hari lagi di sidang paripurna DPR.

2 Oktober 2021 | 18.10 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Perbesar
Yustinus Prastowo. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan dalam beberapa hari lagi di sidang paripurna DPR. Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut aturan baru ini bisa membuat potongan pajak penghasilan (PPh) warga turun jadi Rp 1 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah," kata dia lewat cuitan di akun twitternya @prastow pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yustinus juga menyertakan infografis untuk memberi penjelasan mengenai hal ini. Tempo merangkum informasi dalam infografis tersebut dan beberapa poin tambahan dalam RUU, berikut penjelasannya:

PTKP Rp 54 Juta Tak Berubah

Saat ini, warga hanya akan dikenai pajak ketika penghasilannya di atas Rp 54 juta (Rp 4,5 juta per bulan). Kalau di bawah itu, maka tak perlu bayar apa-apa.

Misalnya warga punya penghasilan Rp 60 juta setahun, maka yang akan dikenai pajak hanyalah bagian Rp 6 juta saja. Angka Rp 6 juta ini namanya Penghasilan Kena Pajak. Dalam aturan lama maupun dalam RUU baru, ketentuan ini tidak berubah.

Plafon Bawah Naik Jadi Rp 60 Juta

Barulah perubahan terjadi di lapisan penghasilan.
Aturan lama yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Beleid ini mengatur tarif PPh Orang Perorang (OP) untuk setiap lapisan penghasilan:

1. Sampai dengan Rp 50 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Di atas Rp 500 juta: 30 persen

Sementara di RUU baru, perubahan paling krusial yaitu batas bawah Rp 50 juta per tahun naik menjadi Rp 60 juta. Lalu ada juga tambahan poin 5 untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

1. Sampai dengan Rp 60 juta: 5 persen
2. Rp 50-250 juta: 15 persen
3. Rp 250-500 juta: 25 persen
4. Rp 500-Rp 5 miliar: 30 persen
5. Di atas Rp 5 miliar: 35 persen

Kasus Penghasilan Rp 114 Juta

Prastowo lalu memberi contoh seorang warga bernama Panjul punya penghasilan Rp 114 juta per tahun. Karena batas PTKP Rp 54 juta, maka Penghasilan Kena Pajak dari Panjul hanya Rp 60 juta saja (Rp 114 juta dikurangi Rp 54 juta).

Kalau menyesuaikan dengan aturan lama, maka Panjul dikenai dua perhitungan PPh untuk Penghasilan Kena Pajak yang Rp 60 juta ini.

Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 10 juta dikenai pajak 15 persen yaitu Rp 1,5 juta. Sehingga, total PPh yang dikenakan untuk Panjul adalah Rp 4 juta.

Tapi, RUU baru mengubah batas bawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sehingga, perhitungan PPh untuk Panjul berubah jadi satu saja. Penghasilan yang Rp 60 juta langsung dikenai pajak 5 persen yaitu Rp 3 juta.

Walhasil, PPh yang dikenakan kepada Panjul turun dari Rp 4 juta (aturan lama) menjadi Rp 3 juta (aturan baru). "Pajak Panjul turun Rp 1 juta," demikian bunyi infografis yang disertakan Prastowo dalam akun twitternya ini.

Kasus Penghasilan Rp 104 Juta

Tapi dalam hitungan Tempo, pengurangan potongan baru akan dirasakan ketika gaji sudah melebihi Rp 104 juta per tahun (Rp 8,67 juta per bulan). Sebab ketika seorang warga gajinya Rp 104 juta per tahun, maka Penghasilan Kena Pajaknya yaitu Rp 50 juta.

Sehingga, warga tersebut langsung dikenai PPh 5 persen dari Rp 50 juta yaitu Rp 2,5 juta. Mau di aturan lama atau aturan baru, warga tersebut akan tetap kena potongan Rp 2,5 juta per tahun. Tidak ada perubahan sama sekali.

Kasus Penghasilan Rp 105 Juta

Lalu untuk kasus warga dengan penghasilan Rp 105 juta per tahun. Maka, Penghasilan Kena Pajaknya adalah Rp 51 juta.

Kalau di aturan lama, warga ini dikenai dua cara perhitungan. Pertama, bagian Rp 50 juta dikenai potongan 5 persen yaitu Rp 2,5 juta. Kedua, sisa Rp 1 juta dikenai potongan 15 persen yaitu Rp 150 ribu. Maka total PPh yang dipungut adalah Rp 2,65 juta.

Sementara di aturan baru, warga ini hanya dikenai satu cara perhitungan yaitu 5 persen dari Rp 51 juta yaitu Rp 2,55 juta. Walhasil, warga ini bisa hemat potongan PPh Rp 100 ribu.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus