Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sah, Barang Impor Harga di Atas Rp 42 Ribu Kena Tarif Bea Masuk

Kementerian Keuangan merevisi ambang batas nilai barang impor yang bebas tarif bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.

23 Desember 2019 | 19.34 WIB

Amerika Desak Pembebasan Bea Masuk E-Commerce
Perbesar
Amerika Desak Pembebasan Bea Masuk E-Commerce

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan merevisi ambang batas nilai barang impor bebas tarif bea masuk dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Apabila dikonversi, batasnya menjadi Rp 42 ribu per kiriman dengan asumsi nilai tukar Rp 14 ribu per dolar Amerika Serikat.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penurunan ambang batas barang impor kena tarif bea masuk itu untuk menjaga para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Untuk melindungi saudara kita yang memproduksi barang-barang seperti sandal, tas, kerajinan, makanan, pakaian dan sebagainya yang diperdagangkan dalam e-commerce," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Senin, 23 Desember 2019.

Penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil, kata Heru, dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.  Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 menjadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.

Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif impor dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian tarif Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian tarif Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.

Selanjutnya, Heru memastikan pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh para perajin dan produsen tas, sepatu, dan garmen. Barang-barang tersebut banyak digemari masyarakat, sehingga berimbas kepada banjir barang impor. Akibatnya, banyak produk dalam negeri yang tidak laku.

Seperti diketahui, beberapa sentra perajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan kini memilih menjual produk dari Cina. Untuk menjawab hal tersebut, Heru mengatakan, di dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen impor.

Khusus untuk tiga komoditas tersebut, tetap diberikan de minimis untuk tarif bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu tarif Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang impor tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus